Amicus Curiae menguat, penghentian penyidikan dipersoalkan korban.
Medan, hariankabarnusantara.com | Sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan Monica terhadap aparat kepolisian memasuki tahap akhir atau penyampaian kesimpulan di Pengadilan Negeri Medan. Perkara dengan nomor 22/Pid.Pra/2026/PN-Mdn ini menguji sah atau tidaknya keputusan penghentian penyidikan terhadap terlapor Andi Wijaya.
Permohonan praperadilan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, mulai dari Kapolri hingga jajaran penyidik di Polrestabes Medan. Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, organisasi perempuan, hingga tokoh seperti Veryanto Sihotang yang turut memberikan dukungan melalui pengajuan amicus curiae atau sahabat peradilan.
Dokumen amicus curiae tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban serta dorongan agar proses hukum berjalan secara adil. Para pihak yang mengajukan amicus berharap hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan hingga tahap penuntutan.
Diketahui, kasus dugaan KDRT ini telah berjalan lebih dari dua tahun. Bahkan, sebelumnya penyidik telah menetapkan Andi Wijaya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup. Namun, proses hukum tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Januari 2026 dengan alasan tidak cukup bukti.
Kuasa hukum korban dari LBH Medan, Annisa Pertiwi SH, menilai penghentian tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia. Mereka mempertanyakan konsistensi penyidik yang sebelumnya telah menetapkan tersangka, namun kemudian menghentikan perkara dengan alasan kekurangan alat bukti.
Pihak pemohon berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara ini dapat mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan serta memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Putusan praperadilan ini dinilai akan menjadi penentu arah penanganan kasus sekaligus harapan bagi korban untuk memperoleh keadilan.(Red)