Bangunan Padel Point Tanpa Izin Jadi Sorotan
Medan, hariankabarnusantara.com | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Pemerintah Kota Medan kembali membuka persoalan klasik lemahnya pengawasan sektor perizinan bangunan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kota Medan Nomor 10/T/S/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026 tanggal 11 Februari 2026, BPK secara tegas mengungkap bahwa perhitungan dan penetapan retribusi daerah belum sesuai ketentuan.
Temuan tersebut menyeret perhatian pada kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan yang bertanggung jawab terhadap pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta penghitungan retribusi yang menjadi salah satu sumber PAD.
BPK menyebutkan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan perhitungan dan penetapan Retribusi PBG lebih rendah dari kondisi yang sebenarnya sebesar Rp92.472.195. Selain itu, terdapat pula kehilangan potensi pendapatan retribusi pelayanan kebersihan sebesar Rp309.523.725.
Temuan itu bukan sekadar persoalan administrasi. Bagi publik, angka tersebut menunjukkan adanya kebocoran potensi penerimaan daerah yang semestinya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dalam laporan tersebut, BPK secara eksplisit menyatakan bahwa kondisi tersebut disebabkan antara lain karena Kepala Dinas Perkimcikataru belum melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas perhitungan Retribusi PBG, serta pejabat teknis di bidang terkait belum cermat melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap hasil perhitungan tarif retribusi.
BPK bahkan merekomendasikan agar Wali Kota Medan memerintahkan Kepala Dinas Perkimcikataru untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas perhitungan Retribusi PBG secara lebih optimal.
Bangunan Padel Point Tanpa PBG Jadi Pertanyaan
Di tengah temuan BPK tersebut, muncul pertanyaan baru terkait keberadaan sebuah bangunan olahraga Padel Point yang berlokasi di Jalan Mengkara, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, bangunan tersebut telah dibangun sejak pertengahan tahun 2025. Namun hingga kini muncul dugaan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Jika dugaan tersebut benar, maka keberadaan bangunan tanpa PBG bukan hanya menyangkut aspek legalitas pembangunan, tetapi juga berpotensi menghilangkan penerimaan daerah dari sektor retribusi PBG.
Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan Dinas Perkimcikataru terhadap pembangunan-pembangunan komersial yang tumbuh pesat di Kota Medan.
Pertanyaan itu menjadi relevan mengingat dalam temuan BPK disebutkan bahwa pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki izin PBG merupakan salah satu aspek yang perlu diperbaiki oleh Dinas Perkimcikataru.
Apalagi BPK secara khusus merekomendasikan agar pemerintah melakukan pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki izin PBG. Rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan bangunan tanpa izin bukan sekadar kasus individual, melainkan bagian dari persoalan tata kelola yang lebih luas.
PAD yang Berpotensi Hilang
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai setiap bangunan komersial yang tidak segera diproses izin dan retribusinya berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
Dalam konteks Kota Medan yang tengah berupaya meningkatkan PAD, setiap potensi retribusi yang tidak tertagih dapat berdampak pada kemampuan daerah membiayai program pembangunan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara transparan apakah bangunan Padel Point telah mengantongi PBG, berapa nilai retribusi yang seharusnya dibayarkan, serta langkah apa yang telah dilakukan terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan tersebut.
Perlu Transparansi dan Penegakan Aturan
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi resmi yang menjelaskan status perizinan bangunan Padel Point maupun nilai retribusi PBG yang terkait dengan pembangunan tersebut.
Karena itu, berbagai pihak mendesak agar Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perkimcikataru, membuka data perizinan secara transparan guna menghilangkan spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah juga perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Temuan BPK dalam LHP Nomor 10/T/S/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026 menjadi pengingat bahwa pengawasan perizinan bangunan bukan hanya persoalan kepatuhan regulasi, tetapi juga menyangkut upaya menjaga setiap rupiah potensi pendapatan daerah agar tidak hilang akibat lemahnya pengendalian dan pengawasan birokrasi.
Jaringan MATA Indonesia Duga Ada Oknum di Dinas Perkimcikataru Medan
Sekretaris Jaringan Masyarakat Awam Taat Aturan (MATA) Indonesia, Barto meyampaikan bahwa Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perkimcikataru tidak serius dalam penindakan bangunan tanpa PBG ini karena sudah jelas ada nilai uang yang diperoleh dari pengurusan izin PBG . “Seharusnya retribusi daerah dari PBG bangunan (Padel Point) ini bisa dimasukkan kedalam pendapatan asli daerah (PAD),” tegasnya di sela-sela Coffee Morning, Medan, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, begitu menjamur bangunan tanpa PBG di sekitaran kelurahan Petisah Tengah tersebut. Lalu apa tindak lanjut atau langkah nyata yang diambil. Jangan gerobak kopi di pinggir jalan diangkuti, sementara ini bangunan tanpa PBG milik pengusaha yang mampu membayarkan izin PBG tidak serius ditangani. “Jangan-jangan sudah dibayar dibawah meja, lalu masuk ke kantong oknum di dinas Perkimcikataru Medan. Kami akan terus pantau perkembangan pengutipan retribusi daerah dari pengurusan PBG, parkir di tepi jalan umum sampai sampah,” tutupnya.(HN)