Serahkan Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025, Koalisi Masyarakat Sipil tuntut reformasi peradilan militer dan penerapan sistem peradilan umum
Jakarta, hariankabarnusantara.com | Desakan reformasi sistem peradilan militer kembali menguat. Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik (Para Pemohon), keluarga korban tindak pidana umum yang diduga dilakukan prajurit TNI, mendatangi DPR RI untuk menyerahkan salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus meminta audiensi dengan pimpinan parlemen, Rabu (4/11/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 yang diputus pada 15 Oktober 2026. Melalui penyerahan putusan dan permohonan audiensi itu, para pemohon mendesak DPR RI segera membahas dan menyelesaikan revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang dinilai telah lama tertunda.
Dalam agenda tersebut, Eva dan Lenny didampingi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan yang terdiri atas LBH Medan, KontraS, Themis, Imparsial, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Koalisi menilai putusan MK menjadi momentum penting untuk membenahi sistem penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Salah satu pokok penting putusan tersebut, sebagaimana disampaikan para pemohon dan koalisi, berkaitan dengan dasar penentuan yurisdiksi peradilan. Penanganan perkara pidana yang dilakukan prajurit TNI semestinya didasarkan pada jenis tindak pidana, bukan semata-mata status pelaku sebagai anggota militer. Dengan demikian, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses melalui peradilan umum.
Pandangan tersebut juga dikaitkan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI. Koalisi menilai ketentuan tersebut harus menjadi pijakan dalam membangun sistem peradilan yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Koalisi masyarakat sipil turut menyoroti lambannya pembahasan revisi UU Peradilan Militer oleh DPR RI. Perubahan regulasi tersebut dinilai telah lama menjadi agenda reformasi sektor keamanan, tetapi belum juga diselesaikan. Padahal, revisi terakhir undang-undang tersebut dilakukan pada 2004 dan pembaruannya dinilai mendesak untuk menyesuaikan sistem peradilan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Selain persoalan yurisdiksi, putusan MK juga menjadi perhatian terkait penguatan sistem peradilan satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung. Koalisi menilai mekanisme peradilan militer saat ini masih menyisakan persoalan independensi kelembagaan karena belum sepenuhnya berada dalam satu sistem kekuasaan kehakiman yang terintegrasi.
Atas dasar itu, para pemohon bersama koalisi masyarakat sipil mendesak DPR RI mematuhi Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 dan segera membentuk tim reformasi peradilan militer bersama pemerintah. Proses revisi diminta berlangsung secara transparan, akuntabel, berkeadilan, serta membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.
Bagi keluarga korban dan koalisi, penyerahan putusan MK tersebut bukan sekadar penyampaian dokumen hukum kepada DPR RI. Langkah ini merupakan tuntutan agar putusan konstitusional diterjemahkan menjadi perubahan nyata dalam sistem peradilan, sehingga prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme peradilan umum yang setara dan independen.(*)