Dugaan Pungutan dan Ketidaklengkapan Izin Usaha Disorot, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran Menyeluruh.
Medan, hariankabarnusantara.com|Aktivitas Pasar Komersial Bazaar UMKM Medan Utara di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, menuai polemik. Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumatera Utara resmi melaporkan pengelola kegiatan tersebut ke atas dugaan pelanggaran perizinan dan kewajiban fiskal.
Ketua Umum FKSM Sumut menyatakan laporan telah dikirim secara daring dan akan disampaikan langsung ke PTSP Kejari Belawan. Ia meminta aparat memeriksa dugaan penarikan biaya sewa dari pedagang yang disebut mencapai jutaan rupiah per stan, sementara legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS serta izin teknis lainnya diduga belum dipenuhi.
Berdasarkan data yang dihimpun, bazar tersebut diisi sekitar 160 stan dengan tarif sewa berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta. Jika dikalkulasikan, perputaran dana dari sewa stan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. FKSM juga mempertanyakan kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Nama disebut dalam laporan sebagai pihak yang mengelola bazar. Ia diketahui menjabat Direktur SDM/Umum/Keuangan pada . Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.
FKSM juga menyoroti penerbitan izin keramaian oleh . Kasat Intelkam, , menjelaskan izin tersebut sebatas untuk pengamanan kegiatan, bukan izin operasional usaha.
Sementara itu, bazar tetap berlangsung dan dilaporkan menimbulkan kemacetan di sekitar lokasi. Pemerintah kelurahan sebelumnya telah mengimbau agar kegiatan tidak beroperasi sebelum seluruh persyaratan administratif dipenuhi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB dan memenuhi perizinan berbasis risiko. Di Kota Medan, pengelolaan pasar umumnya berada di bawah koordinasi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2021.
Kejari Belawan kini menjadi tumpuan harapan publik untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga tata kelola usaha yang transparan. Seluruh pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga proses hukum berjalan dan menghasilkan kepastian.(Barto)