Minimnya keterbukaan informasi publik dinilai mencerminkan lemahnya fungsi komunikasi dan transparansi di lingkungan Pemkab Samosir
Banten, hariankabarnusantara.com | Sebagai mana tangkapan layar yang dibuat oleh Immanuel Sitanggang (Kadis Kominfo Samosir) adalah bukti dari topik atau judul tulisan ini. Sebagai corong pemerintah daerah, Immanuel Sitanggang gagal menjalankan amanah UU KIP dalam pemerintahan daerahnya. Inilah kegagalan yang dilakukan pejabat tersebut.
Sebuah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar dan berasal dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir, Immanuel Sitanggang, menjadi cermin buramnya praktik keterbukaan informasi di daerah.
Dalam tangkapan layar yang menampilkan jam 22.51 WIB tersebut, terlihat akun atas nama Immanuel Sitanggang membalas pertanyaan warga bernama Osner Tamba MBG yang mempertanyakan Tupoksinya dengan kalimat: “Anda yg asal asbun”.
Jawaban itu, adalah benar berasal dari pejabat yang bersangkutan, maka persoalannya bukan sekadar persoalan diksi. Tapi itu adalah potret kegagalan komunikasi publik
GAGAL?
Dari Penjernih Informasi Menjadi Penghakim Warga
Tugas utama Dinas Kominfo sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah menjadi jembatan. Kadis Kominfo adalah Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, yang wajib menjamin hak setiap warga negara untuk tahu, bertanya, dan mendapat jawaban yang akurat.
Ketika seorang warga bertanya “Tau ng apa TUPOKSI anda” — sebuah pertanyaan yang sangat mendasar dan sah untuk diajukan kepada pejabat publik — maka jawaban yang diharapkan adalah penjelasan tugas pokok dan fungsi, bukan stempel “asbun” (asal bunyi).
Istilah “asbun” bukan klarifikasi. Itu adalah vonis. Itu adalah bentuk ad hominem yang menilai orangnya, bukan menjawab substansi pertanyaannya.
Nilai-Nilai UU KIP Yang Dilanggar
Jika ditinjau dari kacamata UU KIP, ada empat nilai fundamental yang runtuh dalam satu kata tersebut:
Pertama, Asas Keterbukaan dan Pelayanan Prima (Pasal 2 dan Pasal 3 UU KIP). UU KIP mengamanatkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana. Melabeli penanya sebagai “asbun” adalah bentuk penutupan layanan dan anti-transparansi.
Kedua, Kewajiban Memberikan Informasi yang Akurat (Pasal 7 ayat 1 UU KIP). Badan Publik wajib memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Seorang Kadis Kominfo seharusnya menjawab Tupoksi dengan Peraturan Bupati tentang SOTK, bukan dengan emosi.
Ketiga, Asas Non-Diskriminatif dan Objektif. Standar Layanan Informasi Publik melarang PPID memberikan penilaian subjektif kepada pemohon. Kata “asbun” adalah penilaian subjektif yang merendahkan martabat pemohon informasi.
Keempat, Tujuan Mendorong Partisipasi Publik (Pasal 3 huruf d). UU KIP dibuat untuk mendorong partisipasi. Jika warga yang kritis langsung dicap “asbun”, maka yang tumbuh adalah ketakutan untuk bertanya. Ini menciptakan chilling effect dalam demokrasi lokal.
Kominfo Seharusnya Menjadi Teladan Literasi Digital
Ironi yang paling dalam adalah, Dinas Kominfo adalah garda terdepan dalam Gerakan Nasional Literasi Digital, yang salah satu pilarnya adalah etika digital dan cakap dalam berkomunikasi di ruang digital.
Bagaimana mungkin instansi yang bertugas mengedukasi masyarakat untuk bijak bermedia sosial, justru pimpinannya memberikan contoh komunikasi yang tidak bijak, tidak berbasis data, dan reaktif di ruang digital privat?
Publik di Samosir tidak butuh pejabat yang pintar melabeli. Publik butuh pejabat yang mampu menjelaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditanyakan warga, menjelaskan Tupoksi dengan data, dan mempertanggungjawabkan anggaran dengan transparansi.
Satu kata “asbun” dari seorang Kadis Kominfo telah meruntuhkan wibawa UU KIP itu sendiri. Ini bukan lagi soal salah ketik, ini soal gagal paham terhadap amanah jabatan sebagai corong pemerintah daerah.
Hingga tulisan ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari yang bersangkutan (Immanuel Sitanggang) terkait tangkapan layar tersebut. Publik Samosir menunggu, apakah transparansi akan dijawab dengan transparansi, atau kembali dengan Kata Asbun?
Oleh: Paul Manjo Sinaga (Alumni FE- Universitas Katolik Parahyangan Bandung)