Dokumen APBD 2025 masih tersedia, sementara informasi keuangan 2026 disebut belum dipublikasikan secara terbuka
Samosir, hariankabarnusantara.com | Transparansi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Portal resmi Pemkab Samosir disebut belum menampilkan dokumen keuangan Tahun Anggaran 2026, sementara sejumlah dokumen APBD 2025 masih dapat ditemukan pada menu informasi anggaran.
Berdasarkan penelusuran sebagaimana disampaikan penulis, pada menu Tahun Anggaran 2025 terdapat sejumlah dokumen, di antaranya Peraturan Daerah tentang APBD, lampiran Perda APBD, Perda tentang Perubahan APBD (P-APBD) serta lampiran P-APBD.
Namun, kondisi berbeda disebut terjadi pada menu Tahun Anggaran 2026. Sejak awal tahun anggaran, dokumen keuangan daerah yang semestinya dapat menjadi rujukan publik disebut belum tersedia secara terbuka pada portal resmi tersebut. Informasi mengenai KUA dan PPAS untuk Tahun Anggaran 2027 juga dipersoalkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten Samosir dalam menyediakan informasi keuangan yang mudah diakses masyarakat. Terlebih, keterbukaan informasi keuangan merupakan bagian dari kewajiban badan publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Informasi yang wajib diumumkan tersebut antara lain berkaitan dengan laporan keuangan. Penyebarluasan informasi juga harus dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat.
Ketentuan serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 391 menyatakan pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang mencakup informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah.
Dengan demikian, keterbukaan informasi keuangan daerah bukan semata persoalan apakah sebuah dokumen tersedia di sebuah laman internet atau tidak. Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan informasi pemerintahan dan keuangan dapat diakses publik melalui sistem informasi yang disediakan.
PP 56/2005 Bukan Lagi Dasar Hukum yang Berlaku
Dalam persoalan ini, rujukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah perlu diperbarui. Regulasi tersebut memang pernah secara tegas mengatur penyajian informasi keuangan daerah melalui situs resmi pemerintah daerah. Namun, PP Nomor 56 Tahun 2005 saat ini berstatus tidak berlaku karena telah dicabut oleh PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Karena itu, penggunaan PP 56/2005 sebagai dasar utama untuk menilai kondisi portal Samosir pada 2026 tidak lagi tepat. Penilaian transparansi saat ini perlu melihat ketentuan hukum yang masih berlaku, termasuk UU KIP, UU Pemerintahan Daerah serta regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sendiri masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut menjadi salah satu pedoman teknis dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
Bukan Otomatis Pelanggaran Pidana
Ketiadaan dokumen APBD pada laman resmi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. UU KIP memang memuat ketentuan pidana terhadap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan atau menerbitkan informasi publik yang wajib tersedia, tetapi Pasal 52 juga mensyaratkan adanya akibat berupa kerugian bagi orang lain.
Karena itu, dugaan pelanggaran harus dibuktikan berdasarkan fakta, termasuk status dokumen, kewenangan pejabat yang bertanggung jawab, apakah informasi tersebut sebenarnya tersedia melalui kanal lain, adanya permintaan informasi resmi, serta bagaimana pemerintah daerah merespons permintaan tersebut.
Dari perspektif jurnalistik, kondisi tersebut justru membuka ruang untuk melakukan konfirmasi kepada Pemkab Samosir, khususnya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), Dinas Komunikasi dan Informatika serta perangkat daerah yang memiliki kewenangan atas pengelolaan keuangan daerah.
Hak Publik untuk Mengawasi APBD
Transparansi anggaran memiliki arti penting karena APBD menyangkut penggunaan uang publik. Masyarakat membutuhkan akses terhadap dokumen anggaran untuk mengetahui arah kebijakan belanja pemerintah, program yang dibiayai, besaran anggaran serta perubahan kebijakan fiskal daerah.
UU KIP menempatkan informasi laporan keuangan sebagai informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Kewajiban tersebut dilakukan paling singkat setiap enam bulan dan harus disampaikan melalui sarana yang mudah dijangkau masyarakat.
Karena itu, apabila benar dokumen APBD 2026 tidak tersedia pada portal resmi sementara dokumen tahun sebelumnya masih dipublikasikan, Pemkab Samosir perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebabnya.
Apakah dokumen tersebut belum selesai diunggah, terjadi persoalan teknis, terdapat perubahan sistem informasi, atau memang terdapat kebijakan tertentu dalam publikasinya? Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa akses publik terhadap informasi anggaran mengalami kemunduran.
Langkah Konfirmasi dan Permintaan Informasi
Untuk memastikan persoalan tersebut secara objektif, permintaan informasi resmi kepada PPID Pemkab Samosir dapat menjadi langkah awal. Dokumen yang diminta dapat meliputi Perda APBD 2026 beserta lampirannya, Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, dokumen perubahan APBD apabila telah ditetapkan, serta informasi KUA-PPAS sesuai status dan tahapan penyusunannya.
Apabila permintaan informasi tidak memperoleh tanggapan atau ditolak, mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi dapat ditempuh sesuai mekanisme UU KIP.
Dengan demikian, persoalan portal keuangan Pemkab Samosir tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah sebuah file sudah diunggah atau belum. Yang lebih penting adalah memastikan hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi dan memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran daerah tetap terpenuhi.
Pemkab Samosir juga perlu menjelaskan secara terbuka kondisi publikasi dokumen APBD 2026 agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai transparansi pengelolaan keuangan daerah. (Oleh : Paul Manjo)