Penggeledahan di kompleks Inalum Kuala Tanjung berlangsung enam jam, sejumlah dokumen penting diamankan penyidik.
Batubara, hariankabarnusantara.com | Upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium tahun 2019 kembali berlanjut. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Kamis (13/11/2025).
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan SH, MH, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri bukti-bukti yang dapat menguatkan dugaan korupsi dalam transaksi penjualan aluminium dari Inalum kepada PT Pasu Tbk, pada tahun 2019. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan yang tengah berjalan.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 16.00 WIB itu menyasar sejumlah ruangan penting, mulai dari ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Direktur Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan, hingga ruang penyimpanan arsip perusahaan.
“Pada area-area tersebut diduga masih tersimpan dokumen yang berhubungan dengan proses penjualan, mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran,” kata Indra.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen, termasuk surat pengiriman dan penjualan aluminium dari Inalum kepada PT Pasu, laporan keuangan, serta dokumen pendukung lainnya yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi persetujuan dari Pengadilan Negeri Medan melalui penetapan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025, tertanggal 5 November 2025.
Indra berharap hasil penggeledahan tersebut dapat melengkapi alat bukti sehingga penyidikan dapat berjalan semakin terang dan terarah.(Ril)