IDI Medan diminta dampingi, sementara Kapolda Sumut didorong memonitor penyidikan di Polres Belawan.
Medan, hariankabarnusantara.com|Dokter Syafril Armansyah mengaku terkejut atas laporan dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dialamatkan kepada dirinya.
Mantan Kepala RS Prima Husada Cipta Medan (PHCM) itu menilai dirinya tengah mengalami kriminalisasi oleh dua mantan pegawai rumah sakit, TKD dan SK. Kepada sejumlah media, Senin (1/12/2025).
Dirinya meminta agar proses hukum yang sedang berjalan dihentikan karena mengaku tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.
Syafril menjelaskan perjalanan kariernya di RS PHCM dimulai sejak 2013 sebagai dokter umum dan kemudian memasuki jajaran manajemen hingga dipercaya menjadi kepala rumah sakit pada akhir 2023.
Selama masa tugasnya, imbuhnya, RS PHCM berkembang menjadi salah satu fasilitas kesehatan rujukan di kawasan Medan Utara.
Menurutnya, laporan terhadap dirinya muncul setelah ia melakukan evaluasi internal rumah sakit. Ia menilai tudingan tersebut muncul dari pegawai yang sebelumnya telah menerima teguran maupun menghadapi permasalahan kedisiplinan.
Syafril juga memaparkan bahwa laporan yang dibuat TKD dan SK terkait dugaan pelecehan pada 2023 dan 2024, namun ia menyatakan memiliki bukti absensi yang menunjukkan dirinya tidak berada di lokasi pada waktu kejadian seperti yang disebutkan dalam laporan.
Kendati begitu, laporan kedua pegawai tersebut kini masih dalam proses penanganan di Polres Pelabuhan Belawan. Dari informasi awal yang ia terima, menurutnya, belum ada saksi yang menguatkan dugaan peristiwa tersebut.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan mendalam terkait laporan tersebut. “Kami cek ya, Bang,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/12/2025).
LP3 Minta IDI Dampingi dan Kapolda Awasi Penyidikan
Kasus yang menimpa Syafril turut mendapat perhatian Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3). Pengurus LP3, Muhammad Fauzi, meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Medan memberikan pendampingan hukum serta memastikan proses penyidikan berjalan profesional.
Fauzi menekankan bahwa penyidik harus mengedepankan bukti dan kesaksian yang sahih. Jika fakta menunjukkan bahwa terlapor tidak berada di lokasi kejadian, lanjutnya, aparat seharusnya mempertimbangkan penghentian penyidikan. Ia juga meminta Kapolda Sumut turun memantau agar proses hukum tidak merugikan tenaga medis yang bertugas melayani masyarakat, khususnya dalam situasi kebencanaan.
Kuasa Hukum Pelapor: Kasus Sudah Naik Penyidikan
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Ibeng Syafrudin Rani SH MH dari Law Office ISR & Associates, menegaskan bahwa laporan TKD dan SK telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini, katanya, sesuai SP2HP yang diterima dari penyidik Polres Belawan.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian agar kasus tersebut dapat ditangani sesuai aturan yang berlaku.(***)