Polres Dairi Ungkap Rekayasa Perampokan demi Menutupi Penggelapan Dana Perusahaan Ratusan Juta Rupiah
Dairi, hariankabarnusantara.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan dugaan aksi pembegalan yang sempat menghebohkan masyarakat. Seorang pria berinisial WG yang sebelumnya mengaku menjadi korban perampokan di kawasan Jembatan Sumbul Karo, Kecamatan Tigalingga, ternyata diduga merekayasa seluruh peristiwa tersebut untuk menutupi penggelapan uang perusahaan senilai hampir Rp300 juta yang habis digunakan untuk bermain judi online.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dalam konferensi pers, Rabu (10/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari sejumlah kejanggalan yang ditemukan penyidik saat melakukan olah tempat kejadian perkara. Dalam laporan awalnya, WG mengaku dirampok oleh tiga orang tak dikenal saat membawa uang perusahaan sebesar Rp297 juta. Ia juga mengklaim kehilangan laptop, telepon genggam, perhiasan, serta sejumlah dokumen pribadi dengan total kerugian mencapai Rp343 juta lebih.
Namun hasil penyelidikan menunjukkan fakta berbeda. Polisi menemukan tas berisi laptop dan telepon genggam milik WG di aliran Sungai Laerenun, padahal barang tersebut sebelumnya dilaporkan dibawa kabur pelaku begal. Selain itu, pemeriksaan transaksi perbankan mengungkap bahwa dana perusahaan tidak pernah berada dalam tas yang dibawanya, melainkan telah dipindahkan ke sejumlah rekening pribadi miliknya.
Setelah dihadapkan pada berbagai bukti, WG akhirnya mengakui seluruh rekayasa yang dibuatnya. Polisi mengungkap, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan justru dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk bermain judi online hingga habis. Aksi tersebut dilakukan setelah tersangka mengalami kerugian besar akibat kecanduan permainan judi daring.
Untuk menutupi perbuatannya, WG kemudian membuat skenario pembegalan. Ia sengaja menabrakkan sepeda motornya ke sebuah gubuk di kawasan jalan berbatu hingga mengalami luka di bagian wajah. Selanjutnya, sejumlah barang miliknya dilempar ke sungai agar seolah-olah telah dirampas pelaku kejahatan. Dengan kondisi terluka, ia mendatangi permukiman warga dan mengaku menjadi korban perampokan.
Atas perbuatannya, WG kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, telepon genggam, sepeda motor, tas, serta dokumen transaksi perbankan yang menjadi alat bukti dalam perkara tersebut.
Kapolres Dairi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak setiap tindak pidana, termasuk laporan palsu yang dapat menyesatkan proses penegakan hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan dan kerugian ekonomi.(HN)