Dugaan Kelalaian Tata Kelola Kelistrikan Dinilai Rugikan Jutaan Masyarakat.
Medan, hariankabarnusantara.com | Pemadaman listrik total atau blackout yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) sejak 22 Mei 2026 terus menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai gangguan listrik massal yang berlangsung lebih dari 24 jam itu bukan semata dipicu faktor cuaca buruk, melainkan diduga akibat lemahnya tata kelola dan infrastruktur kelistrikan PT PLN (Persero).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di wilayah Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara hingga Aceh yang terdampak blackout. PLN menyebut gangguan terjadi akibat masalah pada ruas transmisi yang dipicu cuaca buruk di jalur Muara Bungo–Sungai Rumbai, Jambi.
Namun, Ketua LBH Medan Irvan Saputra SH MH, mempertanyakan alasan tersebut. Mereka menilai penjelasan PLN tidak sepenuhnya selaras dengan prakiraan cuaca dari BMKG Jambi pada 22 Mei 2026 yang disebut hanya menunjukkan kondisi berawan dan hujan ringan.
“Adanya kejanggalan terhadap alasan tersebut membuat kami menilai blackout bukan semata gangguan cuaca, melainkan persoalan tata kelola dan infrastruktur kelistrikan yang tidak optimal sehingga merugikan masyarakat,” tulis LBH Medan dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, kebutuhan listrik saat ini telah menjadi bagian vital kehidupan masyarakat, mulai dari kebutuhan rumah tangga, aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan hingga kegiatan ibadah. Karena itu, pemadaman massal dalam waktu lama dinilai berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu dirinya juga menduga terdapat unsur kelalaian dalam sistem pemeliharaan dan pengawasan jaringan kelistrikan. Mereka menilai blackout seharusnya dapat dicegah apabila pengelolaan infrastruktur dilakukan secara maksimal dan profesional.
Atas kondisi tersebut, LBH Medan mendesak PLN memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada jutaan pelanggan terdampak. Desakan itu merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa.
Selain itu, LBH Medan juga mengutip Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang baik serta pasokan listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang layak.
Tak hanya itu, ketentuan mengenai kewajiban kompensasi kepada pelanggan juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
LBH Medan menilai blackout tersebut telah menimbulkan kerugian nyata di tengah masyarakat, mulai dari lumpuhnya aktivitas ekonomi, terganggunya usaha mikro kecil menengah (UMKM), hingga dugaan kerusakan peralatan elektronik milik warga akibat padam listrik mendadak.
“Masyarakat selalu dituntut disiplin membayar tagihan listrik tepat waktu dan dikenakan sanksi jika terlambat. Namun ketika pelayanan terganggu dan masyarakat dirugikan, respons terhadap keluhan sering lambat,” kritik LBH Medan.
Berdasarkan laporan yang beredar, pemadaman massal itu berdampak pada sekitar 8,3 juta pelanggan listrik di sejumlah wilayah Sumatera. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat karena aktivitas publik dan layanan dasar ikut terganggu.
LBH Medan pun menegaskan bahwa blackout berkepanjangan dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, hak asasi manusia, hingga ketentuan dalam regulasi ketenagalistrikan nasional.(*)