Pelapor sebut ada bukti kuat pengaturan pemenang tender; pengamat nilai KPPU kehilangan taring
Medan, hariankabarnusantara.com |Hampir dua tahun sejak laporan dugaan persekongkolan tender Pembangunan Panti Sosial Tahap II dilayangkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan, belum juga ada kejelasan hasil penyelidikan. Kasus ini dinilai menjadi cermin lemahnya penegakan hukum persaingan usaha di daerah.
Laporan yang disampaikan pada Desember 2023 itu menyoroti dugaan keterlibatan PT Betesda Mandiri, perusahaan jasa konstruksi yang disebut-sebut diuntungkan dalam tender bernilai puluhan miliar rupiah dari APBD Sumatera Utara.
Menurut pelapor, Erwin Simanjuntak, terdapat indikasi kuat pengaturan harga, spesifikasi, serta syarat administrasi yang diarahkan pada satu peserta tertentu. “Sudah hampir dua tahun tidak ada kejelasan. Kami berharap KPPU menjalankan fungsinya dengan transparan dan profesional. Masyarakat berhak tahu apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujarnya, Jumat (1/11/2025).
Erwin mengaku telah menyerahkan berbagai bukti, mulai dari dokumen pendukung, rekaman komunikasi, hingga bukti transaksi, namun hingga kini tidak ada hasil pemeriksaan resmi yang disampaikan kepada publik.
Kinerja KPPU Wilayah I Dipertanyakan
Sumber internal menyebut, lambatnya penanganan kasus ini kerap beralasan pada keterbatasan dana dan personel. Namun alasan tersebut dianggap tidak sejalan dengan mandat KPPU sebagai lembaga pengawas praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di wilayah Sumatera Utara.
Beberapa pengamat menilai, masa kepemimpinan Ramli Simanjuntak sebelumnya dinilai lebih progresif dibanding era Ridho Pamungkas saat ini, yang dinilai “lebih banyak bicara tanpa hasil konkret.”
Publik kini mempertanyakan efektivitas dan integritas KPPU Wilayah I dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Potensi Pelanggaran dan Dampak Keuangan Negara
Jika dugaan persekongkolan tender ini terbukti, para pihak bisa dijerat Pasal 22 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5/1999, yang melarang pelaku usaha mengatur pemenang tender serta menghambat pesaing untuk masuk pasar.
Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019, lembaga ini wajib menindaklanjuti laporan masyarakat maksimal dalam 60 hari kerja pada tahap pemeriksaan awal. Ketiadaan hasil resmi hingga kini menimbulkan dugaan pelanggaran prosedural dan minimnya transparansi.
Proyek pembangunan panti sosial tersebut merupakan bagian dari program peningkatan fasilitas kesejahteraan sosial, dengan nilai kontrak mencapai puluhan miliar rupiah. Dugaan kolusi dalam tender berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah.
Ujian Transparansi dan Kredibilitas KPPU
Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (Awaki) mengatakan keterlambatan tindak lanjut kasus ini dinilai menjadi ujian besar bagi kredibilitas KPPU Wilayah I Medan.
Dirinya menambahkan dalam konteks pemberantasan praktik monopoli dan kolusi tender, publik mendesak agar lembaga ini bersikap terbuka, tegas, dan profesional.
“KPPU jangan hanya menjadi lembaga simbolik. Jika ada bukti kuat, harus diumumkan dan ditindaklanjuti. Persaingan sehat adalah hak publik dan dasar pembangunan ekonomi yang adil,” tutupnya.