Ketereangan : Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra SH, MH. (Dok : Pribadi)
Delapan hakim dan satu panitera pengganti dijatuhi sanksi etik, LBH Medan nilai marwah peradilan tercoreng
Medan, hariankabarnusantara.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti keras sanksi disiplin yang dijatuhkan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap delapan hakim dan satu panitera pengganti di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus. LBH Medan menilai kasus tersebut menjadi catatan buruk dunia peradilan Indonesia sekaligus mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Berdasarkan Pengumuman Bawas MA Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tertanggal 30 April 2026, total 28 aparatur peradilan dari 11 pengadilan dijatuhi sanksi disiplin. Dari jumlah itu, sembilan orang berasal dari PN Medan, terdiri atas empat hakim karier, empat hakim ad hoc, dan satu panitera pengganti. Sanksi yang dijatuhkan berupa non-palu selama enam bulan terhadap satu hakim ad hoc PHI serta teguran tertulis kepada tujuh hakim lainnya.
Ketua LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, menilai besarnya jumlah hakim yang disanksi dalam satu pengadilan merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya di lingkungan Mahkamah Agung. Menurut mereka, kondisi itu membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya menyangkut integritas, profesionalitas, dan prinsip keadilan dalam menjalankan tugas peradilan.
Dalam keterangannya, Irvan menyebut para hakim diduga melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta Peraturan Bersama MA dan KY terkait panduan penegakan kode etik hakim. Pelanggaran tersebut dinilai memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dan rendahnya akuntabilitas di lingkungan peradilan.
LBH Medan juga menyoroti fakta bahwa tingginya gaji dan tuntutan kesejahteraan hakim tidak otomatis mampu mencegah terjadinya pelanggaran etik. Mereka mengingatkan bahwa pada Oktober 2024 lalu, para hakim melalui Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) sempat melakukan aksi mogok sidang menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. “Namun, pelanggaran etik tetap terjadi sehingga persoalan integritas dinilai tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan, tetapi juga pengawasan dan ketegasan sanksi,” ujar Irvan, Rabu (13/5/2026).
Karena itu, LBH Medan mendesak Mahkamah Agung melakukan langkah tegas dengan memindahkan para hakim yang dijatuhi sanksi dari PN Medan. Menurut mereka, mutasi dan pembinaan khusus diperlukan untuk menjaga marwah lembaga peradilan sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang bersih dan imparsial.
Selain mendesak MA, LBH Medan juga meminta Komisi Yudisial mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan preventif terhadap perilaku hakim. Pengawasan dinilai tidak cukup hanya bersifat reaktif setelah pelanggaran terjadi, tetapi harus diperkuat melalui pembinaan karakter, pemantauan dini, serta pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel demi menjaga integritas dunia peradilan di Indonesia.(HN)