Empat tersangka disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, HIMMAH meminta penyidikan menelusuri seluruh rantai komunikasi dan aliran dana
Jakarta, hariankabarnusantara.com | Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai bagian dari pendalaman perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution menyusul penetapan delapan tersangka oleh KPK dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
KPK menyebut empat dari delapan tersangka, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Keterangan tersebut menjadi salah satu alasan HIMMAH meminta penyidik mendalami hubungan, komunikasi, kewenangan, serta pengetahuan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Jangan biarkan perkara ini berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat. KPK harus memanggil dan memeriksa Nusron Wahid untuk mendalami sejauh mana pengetahuan, kewenangan, komunikasi, dan kemungkinan keterkaitan beliau dengan perkara yang sedang disidik,” kata Abdul Razak dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap seseorang dalam kapasitas sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan orang tersebut bersalah. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan apabila penyidik menilai keterangan yang bersangkutan relevan untuk mengungkap konstruksi perkara.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya menjelaskan adanya komunikasi antara pihak yang berkaitan dengan Summarecon dan Erwin yang diduga menjadi penghubung dalam proses pembukaan blokir sertifikat HGB. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Erwin disebut menerima Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara.
“Keterangan KPK mengenai adanya empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN harus menjadi pintu masuk untuk mengurai perkara ini. Jangan berhenti pada level pelaksana. Telusuri siapa yang mengetahui, siapa yang berkomunikasi, siapa yang memberikan arahan, dan ke mana aliran uang tersebut mengalir,” ujar Razak.
HIMMAH juga meminta KPK melakukan penelusuran terhadap seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara. Razak menilai pemeriksaan aliran dana penting untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memiliki hubungan dengan dugaan suap tersebut.
Sejauh penyidikan berjalan, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan. Selain ruangan sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN, penyidik juga menggeledah kantor Summarecon dan menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen SHGB, dokumen keuangan serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
Sementara itu, Nusron Wahid sebelumnya menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon yang tengah ditangani KPK. Ia mengatakan penanganan perkara merupakan kewenangan KPK dan Kementerian ATR/BPN akan mendukung proses hukum tersebut. KPK juga telah menyatakan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid dalam rangkaian penggeledahan pada 17 September 2026.
Abdul Razak menegaskan, PP HIMMAH tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik. Desakan pemeriksaan, kata dia, ditujukan agar seluruh informasi yang relevan terhadap perkara dapat diuji melalui mekanisme hukum.
“Kami tidak meminta KPK menghukum seseorang tanpa bukti. Kami meminta KPK bekerja profesional, independen, transparan, dan tidak tebang pilih. Kalau Nusron memiliki informasi penting mengenai perkara ini, panggil sebagai saksi. Kalau kemudian ditemukan bukti keterlibatan pidana, proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik tidak berhenti pada dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon apabila selama proses penyidikan ditemukan indikasi transaksi atau pola penerimaan lain yang masih berkaitan dengan perkara.
Menurut Razak, kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan pertanahan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, ia meminta proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Sebagai bentuk pengawalan, PP HIMMAH menyatakan akan menggelar aksi di depan Gedung KPK RI dan Kementerian ATR/BPN. Mereka akan menyuarakan tuntutan agar penyidikan dugaan suap HGB Summarecon dilakukan secara menyeluruh serta pihak-pihak yang relevan diperiksa berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Insyaallah PP HIMMAH akan turun ke jalan untuk mengawal perkara ini. Kami akan mendesak KPK mengusut tuntas dugaan suap HGB Summarecon, memanggil pihak-pihak yang relevan, termasuk Nusron Wahid, serta memastikan tidak ada satu pun mata rantai perkara yang sengaja dibiarkan terputus,” pungkas Abdul Razak.(Red)