Sengketa Kepemilikan Tanah di Kuala Piasa Estate Asahan Kembali Mengemuka, PT BSP Tegaskan Taati Aturan Hukum
Asahan, hariankabarnusantara.com |Klaim kepemilikan atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) kembali mencuat di wilayah Divisi 2 Kuala Piasa Estate, Kabupaten Asahan. Klaim terbaru ini disampaikan oleh sekelompok pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Amsyah Sinurat, yang mengklaim lahan tersebut merupakan peninggalan leluhur mereka.
Menurut pernyataan pihak ahli waris, dasar klaim tersebut berasal dari dokumen peninggalan tahun 1934, yang disebut telah beralih kepemilikan kepada keluarga mereka pada tahun 1964. Mereka juga menegaskan agar tidak ada pihak lain yang mencoba memanfaatkan persoalan ini demi kepentingan pribadi atau kelompok.
“Langkah ini kami ambil untuk mempertegas agar tidak ada oknum yang memanfaatkan konflik tanah keluarga kami dengan pihak PT BSP Kisaran untuk kepentingan tertentu. Jika masih ada yang mencoba, kami siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan ahli waris dalam pernyataannya, Senin (20/10/2025).
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya potensi tumpang tindih klaim kepemilikan atas lahan perkebunan tersebut. Meski demikian, secara yuridis dan administratif, lahan yang dimaksud masih tercatat sebagai bagian dari konsesi HGU aktif milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk.
Menanggapi klaim tersebut, Manager Public Relations Head PT BSP, Yudha Andriko, S.H., menegaskan bahwa perusahaan tetap berpegang pada legalitas formal yang telah diakui negara.
“Terkait legalitas, kami sudah memiliki sertifikat HGU yang sah dan tengah dalam proses pembaruan di Kementerian. Dokumen-dokumen lama dari masa pra-kemerdekaan harus diuji melalui mekanisme hukum resmi di pengadilan, bukan dengan klaim sepihak di lapangan,” tegas Yudha.
Lebih lanjut, Yudha menambahkan bahwa PT BSP merupakan perusahaan yang taat hukum dan konsisten memenuhi kewajiban administrasi serta perpajakan hingga tahun 2025. Ia menegaskan bahwa selama proses perpanjangan HGU berlangsung, status hukum lahan tersebut tetap melekat pada perusahaan, dan tidak dapat diambil alih oleh pihak lain sebelum adanya keputusan final dari pemerintah.
“Kami menghormati semua pihak, namun aturan hukum harus menjadi pedoman bersama. Selama belum ada keputusan hukum yang sah, lahan tersebut masih berada dalam penguasaan perusahaan secara legal,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan antara pihak masyarakat dan korporasi di wilayah Sumatera Utara. Pemerhati agraria menilai pentingnya transparansi dan mediasi hukum agar setiap klaim kepemilikan dapat diselesaikan melalui jalur resmi dan menghindari potensi konflik horizontal di masyarakat.(Edi)