Dugaan Setoran Puluhan Juta Rupiah ke Polisi Jadi Sorotan.
Medan, hariankabarnusantara.com|Kehadiran pasar komersial musiman di bekas lapangan sepak bola Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan, memicu perhatian publik pada Ramadhan 1447 Hijriah.
Sejak beberapa hari terakhir, ratusan stand dagangan berdiri memenuhi area tersebut dan menjadi pusat aktivitas perdagangan sekaligus hiburan pasar malam bagi warga sekitar.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (24/2/2026), stand-stand yang dibangun menggunakan rangka besi dan tenda sederhana tampak berhimpitan di dalam area berpagar.
Para pedagang menjual berbagai kebutuhan Ramadhan hingga aneka kuliner, sementara pengelola diketahui menyewakan lapak dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per stand hingga menjelang Idul Fitri.
Sejumlah pedagang mengaku harus membayar biaya sewa jutaan rupiah agar dapat berjualan di kawasan tersebut. Dengan jumlah stand yang mencapai ratusan unit, nilai pemasukan pengelola diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah selama masa operasional pasar berlangsung.
Namun, keberadaan pasar komersial ini memunculkan pertanyaan terkait aspek perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk memenuhi izin sektor perdagangan serta persetujuan lingkungan.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 mengatur bahwa pengelolaan pasar tradisional dapat dilakukan pemerintah, BUMN/BUMD, koperasi, maupun swasta melalui mekanisme kerja sama sesuai ketentuan hukum. Di Kota Medan, sebagian besar pengelolaan pasar berada di bawah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Medan yang berlandaskan Perda Nomor 4 Tahun 2021.
Sejumlah pihak menilai pembukaan pasar komersial tanpa pemenuhan regulasi berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, terutama terkait izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta dampaknya terhadap pedagang tetap di sekitar lokasi yang telah lama berusaha. Selain itu, potensi kemacetan dan gangguan aktivitas warga juga menjadi perhatian serius.
Seorang pemilik Event Organizer, Hendra menjelaskan bahwa pernah mengurus izin keramaian membuka sebuah event pertandingan futsal dan mengurus izin tersebut ke pihak kepolisian.
Bahkan dirinya diminta membayar hingga puluhan juta rupiah kepada polisi, apalagi sampai ada stand-stand pameran yang disewakan harganya jutaan rupiah, pasti mahal untuk izin keramaian.
“Kami pernah buat pertandingan futsal dan urus izin keramaian ke polisi, dimintanya hampir sepuluh juta, kami tawarlah bang karena ga sanggup,” ujarnya kepada media, Rabu (25/2/2026).
Ketika dilakukan konfirmasi, melalui pesan what’s app, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea belum memberikan komentar terkait izin keramaian pasar Tanara tersebut.(Barto)