Dokumen RUP dan RAB Diduga Tidak Sinkron, Publik Minta Pemko Medan Buka Klarifikasi.
Medan, hariankabarnusantara.com | Rencana pekerjaan Rekonstruksi Jalan di Jalan Marelan III Tengah, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, mulai menjadi perhatian publik. Proyek yang berada di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan tersebut tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan dengan Kode RUP 65155926 untuk Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi dalam dokumen RUP, pekerjaan itu direncanakan sepanjang 736 meter dengan sumber anggaran dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026. Total pagu yang tercantum dalam RUP mencapai Rp2.372.864.000.
Secara umum, dokumen RUP menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut berupa rekonstruksi jalan dengan perkerasan paving block. Ruang lingkup pekerjaan disebut meliputi pembongkaran perkerasan lama, pekerjaan tanah, lapis pondasi, pemasangan paving block, serta sejumlah pekerjaan pendukung lain sesuai spesifikasi teknis.
Namun, sorotan muncul ketika terdapat perbedaan antara nilai dan substansi pekerjaan dalam sejumlah dokumen perencanaan. Dalam Kerangka Acuan Kerja tercantum total perkiraan biaya sebesar Rp2.372.858.100. Sementara itu, nilai pagu dalam RUP tercatat Rp2.372.864.000.
Selisih angka tersebut memang relatif kecil, yakni sekitar Rp5.900. Meski demikian, dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, konsistensi antardokumen tetap menjadi hal penting. Perbedaan nilai, sekecil apa pun, dapat menimbulkan pertanyaan mengenai ketelitian perencanaan, validasi dokumen, serta akuntabilitas sejak tahap awal pengadaan.
Persoalan yang lebih mengemuka bukan hanya pada selisih nominal, melainkan pada dugaan ketidaksinkronan jenis pekerjaan. Dalam RUP, proyek disebut menggunakan perkerasan paving block. Akan tetapi, dalam Rencana Anggaran Biaya yang menjadi bagian dari dokumen pekerjaan, tercantum sejumlah item seperti lapis pondasi agregat kelas A, beton struktur fc’ 30 MPa, serta baja tulangan polos BjTP 280.
Sementara itu, item pekerjaan paving block sebagaimana disebut dalam RUP tidak ditemukan dalam RAB yang menjadi perhatian publik. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen perencanaan, dokumen teknis, dan arah pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pemerhati jasa konstruksi, Ronal Tambunan, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas SDABMBK. Menurutnya, ketidaksesuaian dokumen dalam proses pengadaan dapat menimbulkan risiko administratif maupun hukum apabila tidak segera diklarifikasi.
“Dinas SDABMBK Kota Medan belum mampu melaksanakan E-Purchasing Versi 6 dengan mini kompetisi. Sumber daya manusianya belum siap, baik dari segi hukum maupun administrasi,” ujar Ronal.
Ia menilai, penerapan sistem pengadaan berbasis elektronik seharusnya didukung dengan kesiapan dokumen yang presisi, sinkron, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila sejak tahap dokumen terdapat perbedaan antara RUP, KAK, dan RAB, maka proses berikutnya dikhawatirkan dapat menimbulkan polemik.
Menurut Ronal, ketidaksesuaian antara dokumen RUP dengan dokumen teknis atau tender berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, ia mendorong agar Dinas SDABMBK Kota Medan melakukan perbaikan atau memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
“Kalau memang ada kekeliruan administratif, sebaiknya segera diperbaiki. Namun, kalau perbedaannya menyangkut substansi pekerjaan, tentu harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Di sisi lain, masyarakat berharap proses pengadaan proyek infrastruktur yang menggunakan uang daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Apalagi, proyek rekonstruksi jalan menyangkut kepentingan langsung warga, terutama dalam mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi di kawasan Medan Marelan.
Ketidaksinkronan dokumen, apabila tidak dijelaskan secara terbuka, dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap proses pengadaan. Publik dapat mempertanyakan apakah proyek tersebut benar direncanakan sebagai pekerjaan paving block sebagaimana tertulis dalam RUP, atau justru mengarah pada pekerjaan dengan spesifikasi lain sebagaimana tercantum dalam RAB.
Dalam konteks pengadaan pemerintah, RUP, KAK, dan RAB memiliki fungsi strategis. RUP menjadi dasar informasi awal kepada publik mengenai paket pengadaan. KAK menjelaskan kebutuhan, ruang lingkup, dan tujuan pekerjaan. Sementara RAB memuat rincian biaya dan item pekerjaan yang menjadi acuan teknis maupun anggaran.
Karena itu, perbedaan di antara dokumen-dokumen tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Ketidaksesuaian dapat berdampak pada proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan, hingga pemeriksaan pertanggungjawaban anggaran.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan ketidaksinkronan dokumen tersebut. Klarifikasi dinilai penting untuk memastikan bahwa proyek Rekonstruksi Jalan Marelan III Tengah benar-benar direncanakan dan dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat, ketentuan teknis, serta prinsip pengadaan yang bersih.
Masyarakat juga mendorong agar aparat pengawasan internal pemerintah ikut mencermati dokumen pengadaan tersebut sejak dini. Langkah itu diperlukan untuk mencegah munculnya potensi penyimpangan, baik dalam bentuk kesalahan administrasi, ketidaksesuaian spesifikasi, maupun dugaan kerugian keuangan daerah.
Dengan nilai anggaran lebih dari Rp2,3 miliar, proyek Rekonstruksi Jalan Marelan III Tengah diharapkan tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Tanpa penjelasan yang memadai, dugaan ketidaksinkronan dokumen RUP dan RAB berpotensi terus menjadi tanda tanya publik.(Red)