Pemkab Deli Serdang Diminta Tegas, Aktivitas Konstruksi Terus Berjalan.
Deli Serdang, hariankabarnusantara.com | Pemerintah Kabupaten Deli Serdang (Pemkab Deli Serdang) di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lomlom Suwondo dinilai belum optimal dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung. Sorotan mencuat setelah puluhan rumah toko di kawasan CBD Helvetia, Jalan Veteran Dusun VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, diketahui berdiri tanpa mengantongi izin resmi.
Hasil pemantauan di lapangan pada Selasa 14 April 2026 menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sejumlah bangunan ruko terus dikerjakan, bahkan pagar kawasan telah berdiri kokoh, meski persyaratan legal berupa Persetujuan Bangunan Gedung belum diterbitkan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap tata kelola pembangunan yang dinilai berpotensi melanggar aturan.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang melalui Kepala Bidang PBG, Adam, membenarkan bahwa izin untuk proyek tersebut belum keluar. Ia menyebut pengembang, PT Sukses Unlimited Income Solution, telah mengajukan permohonan secara daring, namun masih dalam tahap verifikasi dan belum mencapai persetujuan akhir.
Pihak dinas, lanjutnya, akan melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan administratif hingga penghentian kegiatan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan ruko tersebut berdiri di atas lahan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan pada Mei 2023. Lahan tersebut diduga berasal dari eks Hak Guna Usaha PTPN 2 yang telah mengalami proses alih status kepemilikan.
Kantor Pertanahan Deli Serdang melalui pejabat terkait menyatakan akan menelusuri lebih lanjut data dan riwayat lahan tersebut. Hingga berita ini disusun, hasil penelusuran terkait dokumen dan historis tanah belum disampaikan ke publik.
Menanggapi persoalan ini, Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daud, mendesak pemerintah daerah segera menghentikan pembangunan yang belum berizin. Ia juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki proses perubahan status lahan dari eks HGU menjadi hak milik hingga akhirnya beralih menjadi hak guna bangunan.
Menurutnya, pelanggaran terhadap kewajiban perizinan dapat berujung pada sanksi administratif, denda, hingga pembongkaran bangunan. Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset negara agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara di kemudian hari.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Brt)