Pegiat konstruksi menilai sejumlah persyaratan dalam dokumen lelang berpotensi mempersempit persaingan dan melemahkan pengawasan.
Medan, hariankabarnusantara.com|Proses tender renovasi Gedung Lantai 3 Mall Pelayanan Publik Kota Medan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri Rp2,9 miliar memicu perhatian sejumlah pegiat jasa konstruksi. Proyek yang diumumkan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Kota Medan itu berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Sorotan muncul bukan semata pada nilai proyek, melainkan pada struktur pejabat pengelola kegiatan serta sejumlah persyaratan dalam dokumen tender yang dinilai tidak lazim. Beberapa pihak menilai proses tersebut perlu mendapat pengawasan lebih ketat agar tetap menjunjung prinsip transparansi dan persaingan sehat.
Tender ini juga muncul di tengah sejumlah polemik yang sebelumnya menyeret dinas tersebut ke ruang publik, mulai dari persoalan Persetujuan Bangunan Gedung, dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Lapangan Merdeka, hingga isu rekayasa dokumen dalam beberapa proyek pembangunan.
Proyek renovasi tersebut menyasar Gedung Lantai 3 Mall Pelayanan Publik yang juga difungsikan sebagai ruang Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kota Medan. Dalam dokumen tender, pekerjaan itu ditargetkan rampung dalam waktu 80 hari kalender.
Jika dibandingkan dengan proyek pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan pada 2025 yang memiliki nilai HPS Rp4,9 miliar namun hanya diberikan waktu 40 hari kalender, jangka waktu proyek renovasi kali ini dinilai lebih rasional. Proyek Satreskrim tersebut pada akhirnya diketahui dibatalkan.
Perhatian publik juga tertuju pada perubahan struktur pejabat pengelola proyek. Pada tender tahun 2025, Kepala Dinas PKPCKTR Jhon Ester Lase berperan sebagai Pengguna Anggaran, sementara posisi Pejabat Pembuat Komitmen dijabat oleh Syarial. Namun pada proyek renovasi tahun ini, Jhon Ester Lase diketahui merangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Di sisi lain, Syarial yang sebelumnya memegang posisi PPK kini ditempatkan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Pergeseran peran tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan pelaku jasa konstruksi mengenai alasan di balik perubahan struktur tersebut.
Pegiat jasa konstruksi Erwin Simanjuntak menilai secara normatif memang dimungkinkan bagi Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Namun praktik tersebut umumnya dilakukan apabila instansi mengalami keterbatasan sumber daya aparatur yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
Menurut Erwin, kondisi tersebut patut dipertanyakan apabila di lingkungan dinas masih terdapat aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk menjalankan fungsi PPK.
Selain itu, ia juga menyoroti beberapa persyaratan teknis dalam dokumen tender yang dianggap tidak lazim. Salah satunya terkait kewajiban penyedia jasa untuk memiliki kendaraan pick up dengan kapasitas mesin 2000 hingga 2500 cc serta daya angkut KIR antara 500 hingga 1000 kilogram.
Erwin menilai spesifikasi tersebut biasanya digunakan untuk kegiatan operasional di medan berat seperti jalan berbatu atau kawasan perbukitan. Sementara lokasi proyek berada di kawasan perkotaan dengan kondisi jalan beraspal dan relatif datar.
Ketika ditemui Harian Kabar Nusantara, Minggu (8/3/2026), Pegiat Konstruksi Tiger Bangun yang mempertanyakan persyaratan Sertifikat Badan Usaha dengan klasifikasi PB 004 berkualifikasi kecil. Ia menyebutkan perusahaan dengan klasifikasi tersebut sangat terbatas di Kota Medan.
Menurutnya, sebagian besar perusahaan yang memiliki klasifikasi tersebut justru tidak berkualifikasi kecil. Kondisi ini, kata dia, berpotensi mempersempit ruang kompetisi bagi penyedia jasa konstruksi yang ingin mengikuti proses tender.
Sejumlah pegiat konstruksi juga mengingatkan bahwa rangkap jabatan antara Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dengan Pejabat Pembuat Komitmen berpotensi melemahkan mekanisme pengawasan internal. Dalam sistem pengadaan, kedua posisi tersebut idealnya memiliki fungsi kontrol yang saling mengawasi.
Ketika kewenangan perencanaan, pengesahan kontrak, hingga pengendalian pelaksanaan pekerjaan berada dalam satu figur yang sama, fungsi check and balance dinilai menjadi berkurang.
Karena itu, para pegiat konstruksi berharap proses tender renovasi Mall Pelayanan Publik tersebut tetap berjalan transparan dan terbuka. Mereka juga mendorong agar prinsip persaingan usaha yang sehat tetap dijaga dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.(*)