Bupati Samosir Nilai Kepastian Hukum Penting Lindungi Tanah Ulayat dan Budaya Batak.
Samosir, hariankabarnusantara.com | Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kembali mengemuka setelah hampir dua dekade bergulir tanpa kepastian. Dari kawasan Danau Toba, dukungan kuat terhadap percepatan pengesahan regulasi tersebut disampaikan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom saat menghadiri kunjungan kerja reses Badan Legislasi DPR RI di Labersa Hotel and Convention Center, Kabupaten Toba, Sabtu (9/5/2026).
Forum tersebut menjadi ruang penyerapan aspirasi dari pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat sipil terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung, Anggota DPR RI Bane Raja Manalu dan Muslim Ayub, Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, serta sejumlah kepala daerah dan tokoh masyarakat kawasan Danau Toba.
Dalam kesempatan tersebut, Vandiko menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Masyarakat Adat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini dinilai masih berada dalam ruang kebijakan yang belum sepenuhnya kuat.
“Pada prinsipnya kami setuju dan berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan menjadi undang-undang untuk menghindari konflik di tengah masyarakat,” ujar Vandiko.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Samosir telah lebih dahulu menunjukkan komitmen melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya. Kehadiran regulasi nasional nantinya dinilai akan memperkuat landasan hukum daerah yang telah dibangun.
“Kalau sudah menjadi undang-undang, perda yang kami buat akan semakin kuat dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Sebagai kawasan yang identik dengan budaya Batak dan warisan adat, Samosir dinilai memiliki posisi strategis dalam pembahasan perlindungan masyarakat adat. Pemerintah daerah menilai pembangunan sektor pariwisata dan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidup dan identitas budaya.
Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat juga disampaikan sejumlah kepala daerah lain dari kawasan Danau Toba, termasuk Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, dan Humbang Hasundutan. Para akademisi, tokoh agama, hingga pemangku kepentingan yang hadir juga menyuarakan harapan serupa agar regulasi tersebut segera disahkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak boleh kembali tertunda. Menurutnya, masyarakat adat telah menanti terlalu lama atas kepastian perlindungan hukum dari negara.
“Penantian 18 tahun ini harus bisa kita realisasikan,” tegas Martin.
Ia menjelaskan, Badan Legislasi DPR RI saat ini terus mengharmonisasi berbagai masukan, termasuk terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, penyederhanaan syarat pengakuan masyarakat adat, serta sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.
Menurut Martin, tujuan utama undang-undang tersebut adalah memastikan pengakuan, perlindungan, dan pemanfaatan hak-hak masyarakat adat dapat berjalan lebih jelas, adil, dan tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.(HN)