KPK Mengaku Telah Memperoleh Informasi dari Pansus Haji 2024 Soal Dugaan Korupsi dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan
Jakarta, hariankabarnusantara.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Lembaga antirasuah itu mengonfirmasi telah menerima dan mendalami sejumlah informasi penting dari Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024, yang disebut menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kasus ini.
“Dalam perkara kuota haji ini, KPK sangat terbantu oleh berbagai informasi hasil kerja Pansus Haji 2024. Setiap data dan temuan yang kami terima telah dianalisis dan dikembangkan oleh penyidik sebagai bagian dari upaya memperjelas perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Menurut Budi, hasil penelusuran yang diperoleh dari Pansus menjadi dasar bagi penyidik untuk melangkah lebih jauh. KPK kemudian melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemanggilan saksi-saksi hingga penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait kasus tersebut.
“Temuan dari Pansus menjadi pengayaan bagi penyidik. Dari informasi awal itulah kemudian dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, serta penggeledahan untuk menguatkan alat bukti,” jelasnya.
Kasus ini berawal ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 lainnya untuk haji khusus. Namun, ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji menyebutkan bahwa kuota haji khusus seharusnya tidak melebihi 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga adanya kongkalikong antara oknum Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Dugaan praktik korupsi ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, kendaraan, dan rumah milik pihak-pihak terkait, telah disita penyidik. Sebagian dana yang disita diduga berasal dari pengembalian biaya “percepatan” yang sempat diminta oleh oknum pejabat Kemenag kepada biro travel haji. Uang tersebut dikembalikan setelah muncul tekanan dan sorotan dari Pansus Haji DPR tahun 2024.
Kasus ini kini menjadi salah satu prioritas penyelidikan KPK mengingat besarnya nilai kerugian dan tingginya kepentingan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan transparan.(*)