PB ALAMP AKSI menilai pembangunan gedung rawat inap dan rehabilitasi ruang perawatan yang bersumber dari APBD Sumut 2025 belum rampung meski telah melewati masa kontrak
Medan, hariankabarnusantara.com | Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (2/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek pembangunan fasilitas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sumatera Utara yang hingga kini belum selesai meski masa pelaksanaan pekerjaan telah berakhir.
Aksi dipimpin Ketua Umum PB ALAMP AKSI Eka Armada Danu Saptala, didampingi Koordinator Lapangan Hardiansyah Putra dan Koordinator Aksi Doni Kurniawan. Massa menilai keterlambatan penyelesaian proyek berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pelayanan kesehatan bagi pasien gangguan jiwa di Sumatera Utara.
Dalam orasinya, PB ALAMP AKSI menyoroti sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025. Di antaranya pembangunan Gedung Rawat Inap Medis Umum dengan nilai kontrak sekitar Rp4,1 miliar yang dikerjakan CV Yudha Pratama, serta rehabilitasi Ruang Rawat Inap Bukit Barisan dan Ruang Rawat Inap Doloksanggul senilai sekitar Rp5 miliar yang dikerjakan PT Cipta Karina Persada.
Menurut massa aksi, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), seluruh pekerjaan tersebut seharusnya telah selesai pada Desember 2025. Namun hingga awal Juli 2026, kondisi fisik proyek disebut belum rampung.
Selain menyoroti keterlambatan pembangunan, PB ALAMP AKSI juga meminta Kejati Sumut menelusuri proses pengawasan proyek. Mereka menduga pembayaran kepada konsultan pengawas telah dilakukan secara penuh, sementara pekerjaan fisik di lapangan disebut belum selesai. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu diuji melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Dalam orasinya, massa menyampaikan bahwa keterlambatan penyelesaian fasilitas rumah sakit jiwa tidak hanya berdampak pada aspek administrasi proyek, tetapi juga berpotensi memengaruhi pelayanan terhadap pasien yang membutuhkan ruang perawatan.
Usai berorasi, perwakilan massa melakukan audiensi dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, SH. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PB ALAMP AKSI menyampaikan kekecewaannya karena laporan yang sebelumnya telah disampaikan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Sebagai tindak lanjut, organisasi tersebut secara resmi menyerahkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut. Laporan itu telah diterima dan dibuktikan dengan surat tanda terima pengaduan.
PB ALAMP AKSI berharap Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumatera Utara, perusahaan pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait substansi dugaan yang disampaikan massa aksi. Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan apabila ingin memberikan penjelasan.(*)