Pengawasan dan SOP Dinilai Lemah, Ditjen Pemasyarakatan Diminta Tindak Tegas Pihak yang Terlibat.
Medan, hariankabarnusantara.com | Temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menuai sorotan serius dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Lembaga pengawas pelayanan publik itu mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan dan jajaran lapas setelah barang terlarang tersebut ditemukan dalam razia gabungan.
Barang bukti ganja ditemukan saat operasi yang melibatkan petugas lapas bersama unsur kepolisian, TNI, dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Dalam kasus ini, empat warga binaan pemasyarakatan diduga memiliki keterkaitan dengan keberadaan barang haram tersebut.
Ombudsman Sumatera Utara menilai peristiwa tersebut mencerminkan masih lemahnya sistem pengawasan terhadap aktivitas di dalam lapas. Sebagai lembaga pembinaan bagi narapidana, lapas seharusnya menjadi kawasan yang steril dari segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran narkotika.
Dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026), Ombudsman menyebut masuknya ganja dalam jumlah besar ke area lapas menunjukkan belum optimalnya pengendalian terhadap arus keluar masuk orang maupun barang. Pemeriksaan yang ketat dan konsisten dinilai menjadi keharusan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
Selain itu, Ombudsman menyoroti kemungkinan tidak berjalannya standar operasional prosedur (SOP) secara maksimal. Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator adanya kelemahan tata kelola pemasyarakatan yang perlu segera dibenahi.
Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara melakukan evaluasi terbuka terhadap Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan beserta seluruh jajaran yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengamanan lapas. Langkah tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat juga dinilai penting guna menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, , menjelaskan bahwa razia dilakukan atas inisiatif pihak lapas setelah menerima informasi intelijen mengenai dugaan masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan lapas.
Menurutnya, operasi tersebut dilaksanakan dengan melibatkan aparat TNI dan Polri. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang diduga ganja dan selanjutnya menyerahkan sejumlah warga binaan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Yudi menegaskan pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui jalur pidana maupun mekanisme administrasi internal pemasyarakatan.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus guna mengungkap asal-usul serta jaringan yang diduga terkait dengan masuknya narkotika ke dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Temuan tersebut kembali menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah praktik peredaran narkoba dari balik jeruji besi.(Barto)