Praktisi Hukum: Kasus Lebih Tepat Dikategorikan Suap, Bukan Pungli
Medan, hariankabarnusantara.com |
AMS, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara, akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli).
Dalam keterangannya kepada media, AMS menegaskan bahwa peristiwa peminjaman uang yang menjadi sorotan publik terjadi sebelum dirinya diangkat menjadi PPPK di Kanwil Kemenag Sumut.
“Saya belum menjadi pegawai PPPK di Kanwil Kemenag Sumut saat terjadi peminjaman uang sebesar Rp56 juta itu, Bang,” ujar AMS, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut muncul karena dirinya belum mampu melunasi pinjaman kepada almarhum pemberi dana pada waktu yang telah disepakati.
“Polemik ini terjadi karena kelalaian saya dalam mengembalikan uang pinjaman. Saat itu dana untuk membayar belum mencukupi,” tambah AMS.
Sementara itu, Praktisi Hukum Nanang Ardiansya Lubis, SH, menilai bahwa apabila benar terjadi transaksi pemberian uang untuk memperoleh jabatan tertentu, maka peristiwa tersebut bukan termasuk pungutan liar, melainkan masuk dalam ranah tindak pidana suap.
“Jika terjadi pemberian uang untuk memengaruhi keputusan administratif, seperti pengangkatan jabatan kepala sekolah, maka itu adalah suap, bukan pungli,” tegas Nanang saat dimintai tanggapan.
Nanang menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, posisi almarhum yang memberikan uang dapat dikategorikan sebagai pihak pemberi suap (penyuap). Namun, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka proses hukum terhadap dirinya otomatis gugur demi hukum sesuai Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Proses hukum tidak dapat dilanjutkan terhadap seseorang yang sudah meninggal dunia. Namun, jika kasus ini murni pinjam-meminjam yang berujung wanprestasi atau gagal bayar, maka itu masuk ranah perdata, bukan penggelapan,” jelasnya.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan hukum tersebut, persoalan yang menyeret nama AMS dinilai lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata akibat keterlambatan pelunasan pinjaman, bukan tindak pidana pungli sebagaimana sempat diberitakan.(Red)