Lahan HPL Disiapkan untuk Sekolah Rakyat dan Fasilitas MBG, Warga Direlokasi ke Rusunawa.
Medan, hariankabarnusantara.com | Pemerintah Kota Medan menurunkan Tim Terpadu dalam operasi penertiban bangunan liar di atas aset Pemko Medan bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat tahun 1990. Penertiban yang berlangsung Senin (24/11/2025) di Jalan Flamboyan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Penertiban itu dilakukan sebagai bagian dari persiapan pembangunan Program Prioritas Nasional, meliputi fasilitas Sekolah Rakyat (SR) tingkat SD, SMP, dan SMA serta Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelum bergerak ke lapangan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, BKAD, Dinas SDABMBK, Dinas Perhubungan, Dinas Ketapang, dan Dinas Sosial mengikuti apel yang dipimpin Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Muhammad Sofyan.
Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas berjalan menuju lokasi sambil membawa sejumlah kendaraan operasional, truk, dan alat berat excavator untuk menertibkan bangunan semi permanen.
Setibanya di lokasi, Sofyan bersama tim mencoba berdialog secara humanis dengan warga yang menguasai lahan tersebut.
Meski sosialisasi sebelumnya telah dilakukan pihak Kecamatan Medan Tuntungan, sebagian warga tetap menolak mengosongkan bangunan. Setelah terjadi diskusi panjang, tim akhirnya membantu proses evakuasi barang milik warga sebelum membongkar rumah dan warung semi permanen menggunakan alat berat.
Personel kemudian memasang patok sebagai tanda batas resmi lahan milik Pemko Medan. Total luas lahan HPL mencapai 265.135 meter persegi.
Di sela kegiatan, Muhammad Sofyan menjelaskan bahwa sekitar 6,8 hektare dari total luas 26 hektare akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Sementara fasilitas SPPG untuk program MBG diperkirakan memerlukan lahan sekitar 800 meter persegi.
“Ada dua program nasional yang akan dibangun di atas aset Pemko Medan. Rencananya awal Desember konstruksi mulai berjalan,” ujar Sofyan.
Ia menambahkan, pematangan lahan perlu dilakukan segera agar proses fisik dapat dimulai sesuai target. Pemerintah menargetkan fasilitas sekolah tersebut dapat difungsikan pada tahun ajaran 2026.
Saat ini SR di Kota Medan masih memanfaatkan gedung milik Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan sehingga pembangunan fasilitas baru menjadi kebutuhan mendesak.
Sofyan juga mengungkapkan sebagian warga telah menghuni area tersebut selama lebih dari dua dekade, namun status lahan tetap sah sebagai aset Pemko Medan. “Warga yang terdampak akan dipindahkan ke Rusunawa Kayu Putih, Medan Deli,” jelasnya.
Meski sempat terjadi penolakan di awal penertiban, kegiatan berlangsung kondusif hingga selesai. Satpol PP akan ditempatkan untuk menjaga lokasi agar tidak terjadi pendirian bangunan ilegal baru.
Penertiban turut dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah, antara lain Kasat Pol PP Muhammad Yunus, Kadis Sosial Khoiruddin Rangkuti, Plt Kadis Ketapang Pertanian Perikanan Ahmad Untung Lubis, Plt Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan, serta Camat Medan Tuntungan.(Brt)