PT Nusa Dua Propertindo Setor Rp113,4 Miliar, Total Kerugian Negara Disebut Sudah Tergantikan
Medan, hariankabarnusantara.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menerima dana pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).
Dalam konferensi pers yang digelar di Hall Kejati Sumut pada Senin (24/11/2025), Kepala Kejatisu, Dr Harli Siregar menyampaikan bahwa nilai pengembalian mencapai Rp113.435.080.000.
Jumlah tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Pengembalian dana itu melengkapi setoran sebelumnya yang diterima penyidik pada 22 Oktober 2025 sebesar Rp150 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara yang tercatat oleh ahli perhitungan dari lembaga resmi sebesar Rp263.435.080.000 dinyatakan telah dikembalikan seluruhnya.
Kerugian tersebut timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban PT NDP menyerahkan 20% lahan HGU yang telah berubah status menjadi HGB kepada negara.
Menurut paparan Kajati, hal tersebut terjadi karena adanya permufakatan oleh sejumlah pihak. Mereka meliputi Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II periode 2020–2023, Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP sejak 2020 hingga kini, Askani, SH, MH sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut 2022–2024, serta Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode Oktober 2022–2025.
Perbuatan para tersangka disebut telah menghilangkan aset negara berupa 20% bidang tanah yang semestinya diserahterimakan.
Harli menegaskan, pengembalian dana oleh PT NDP merupakan wujud itikad baik. Dengan tuntasnya restitusi kerugian negara dalam perkara ini, Kejati Sumut memastikan hak negara kembali pulih sepenuhnya.
Namun demikian, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan guna memberikan efek jera terhadap praktik korupsi.
Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan, menambahkan bahwa penegakan hukum tidak sekadar represif.
Menurutnya, penyidik berupaya menjaga keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap konsumen dan keberlangsungan operasional perusahaan.
Pengembalian kerugian negara, kata Indra, merupakan langkah konkret dalam memulihkan hak publik sekaligus memperkuat supremasi hukum.
Indra juga mengimbau masyarakat, khususnya konsumen yang telah beritikad baik, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh upaya ilegal yang berpotensi muncul dalam penguasaan aset terkait perkara.
Dana yang telah dikembalikan disimpan sementara dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri cabang Medan, dan akan disita secara resmi sebagai barang bukti dalam proses penyidikan lanjutan.(***)