Empat bulan tanpa kepastian, LBH Medan menduga Kejati Sumut tidak profesional menindaklanjuti rekomendasi Komisi Kejaksaan RI
Medan, hariankabarnusantara.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode perilaku yang melibatkan seorang jaksa peneliti dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda). Dugaan tersebut disampaikan setelah laporan yang diajukan sejak Maret 2026 disebut belum menunjukkan kepastian penyelesaian.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (24/7/2026), LBH Medan, Muhammad Ali Nafiah Matondang, SH. M.Hum., menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran kode perilaku terhadap Jaksa Peneliti Indra Zamaksari, SH dan Kasi Oharda Kejatisu Andri Dharma, SH., MH kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI serta Komisi Kejaksaan (Komjak) RI pada 12 dan 13 Maret 2026.
“Berdasarkan pemberitahuan dari Komisi Kejaksaan RI, laporan tersebut telah diregistrasi dengan nomor RSM.0219/LAP/IV/2026, dibahas dalam rapat pleno, kemudian diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui surat rekomendasi Nomor R-161/KK.K/5/2026 tertanggal 13 Mei 2026. Hingga kini, Komisi Kejaksaan disebut masih menunggu respons dari satuan kerja terkait,” jelas Ali.
Ali menilai, meski rekomendasi telah disampaikan kepada Kejatisu, hingga memasuki bulan keempat belum ada informasi mengenai tindak lanjut maupun kepastian hukum terhadap laporan tersebut.
Menurutnya, pada awal Juni 2026 pihaknya sempat meminta perkembangan penanganan perkara kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejatisu. Saat itu, mereka memperoleh informasi bahwa laporan telah memasuki tahap inspeksi kasus dan disebut terdapat penilaian internal bahwa penanganan perkara oleh jaksa peneliti dinilai telah berlangsung berlarut-larut dengan penerbitan petunjuk (P-19) hingga lima kali.
Ali juga mengutip ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-015/A/JA/07/2013 junto Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa, yang mengatur bahwa inspeksi kasus terhadap laporan yang menjadi perhatian publik seharusnya diselesaikan paling lambat 14 hari kerja melalui penjatuhan sanksi disiplin atau penghentian pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang.
Atas dasar itu, organisasi bantuan hukum tersebut mempertanyakan belum adanya keputusan maupun pemberitahuan resmi mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Laporan etik tersebut berawal dari pendampingan LBH Medan terhadap Arjoni, pelapor dalam perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2021.
Selain itu, Situ Khadijah Daulay, SH., menuturkan meskipun seorang tersangka telah ditetapkan penyidik dan permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn, berkas perkara disebut belum juga dinyatakan lengkap (P-21). LBH Medan menyebut penyidik telah beberapa kali memenuhi petunjuk jaksa, termasuk menghadirkan ahli pidana, ahli fikih, saksi, serta melengkapi alat bukti, namun berkas tetap dikembalikan melalui petunjuk P-19 hingga sekitar lima kali.
Berdasarkan kondisi tersebut, LBH Medan menduga terdapat pelanggaran kode perilaku dalam proses penelitian berkas perkara dan menilai penanganan laporan etik oleh Kejatisu belum berjalan secara profesional.
Siti menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, serta ketentuan internal Kejaksaan Republik Indonesia.
Karena itu, LBH Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memberikan kepastian atas penanganan laporan dugaan pelanggaran kode perilaku tersebut, termasuk apabila terbukti menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi itu juga berharap proses hukum terhadap perkara yang didampingi dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pelapor.(Red)