Surat Resmi LKPP Jawab Permintaan Penjelasan AWAKI, Ingatkan Pengadaan Media Harus Transparan dan Tidak Mengarah pada Penyedia Tertentu.
Medan, hariankabarnusantara.com | Polemik metode pengadaan belanja langganan surat kabar, jurnal, dan majalah yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah mendapat perhatian serius dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI), LKPP menegaskan bahwa pengadaan langganan media cetak pada prinsipnya bukan merupakan objek tender biasa karena termasuk kategori pengadaan yang mengikuti praktik bisnis yang telah mapan dengan harga relatif tetap dan tidak bersifat kompetitif.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 9958/D.1.1/04/2026 tertanggal 23 April 2026 yang ditandatangani Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin. Surat itu merupakan jawaban atas permohonan penjelasan yang diajukan AWAKI terkait metode pengadaan belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Humbang Hasundutan, Deli Serdang, dan Dairi.
Dalam surat balasannya , Kamis (23/4/2026), Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Emin Adhy Muhaemin menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat lima metode pemilihan penyedia yakni e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender. Namun, khusus untuk langganan surat kabar dan majalah, LKPP menilai pendekatan yang paling relevan justru melalui mekanisme pengadaan yang dikecualikan dari ketentuan umum pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut dirinya, langganan media cetak merupakan pembelian produk yang telah tersedia di pasar dengan harga yang ditetapkan penerbit atau agen resmi. Kondisi tersebut membuat proses kompetisi harga sebagaimana lazim dalam tender menjadi tidak relevan. Bahkan, penggunaan metode pengadaan langsung pun dinilai hanya dapat dilakukan secara terbatas apabila terdapat lebih dari satu agen atau distributor yang memungkinkan adanya proses perbandingan dan negosiasi harga.
Lebih jauh, Emin juga memberikan catatan penting terkait praktik penyusunan paket pengadaan. Lembaga tersebut mengingatkan agar perencanaan paket tidak digunakan sebagai instrumen untuk membatasi persaingan usaha atau mengarahkan pekerjaan kepada pihak tertentu. Beberapa prinsip yang wajib diperhatikan antara lain tidak menggabungkan paket yang tidak sejenis, tidak memecah paket untuk menghindari tender, serta menyusun spesifikasi teknis berbasis kebutuhan dan kinerja, bukan mengarah pada merek atau penyedia tertentu. Selain itu, survei pasar diwajibkan menjadi dasar dalam penyusunan spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Penegasan ini menjadi relevan di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap sejumlah paket pengadaan pemerintah yang dinilai berpotensi membatasi ruang persaingan usaha. Dalam banyak kasus, spesifikasi teknis yang terlalu spesifik atau metode pemilihan yang tidak tepat kerap memunculkan dugaan adanya pengondisian paket kepada penyedia tertentu.
LKPP secara tegas mengingatkan bahwa seluruh proses pengadaan wajib berpedoman pada prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Seluruh tahapan mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan juga harus terdokumentasi dengan baik guna menghindari potensi temuan audit maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi Barto menyampaikan bagi kalangan media dan pelaku usaha, surat penjelasan LKPP ini dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi rambu-rambu bagi pemerintah daerah agar lebih cermat menentukan metode pengadaan belanja media. Sebab, kesalahan dalam memilih metode tidak hanya berpotensi menimbulkan permasalahan administratif, tetapi juga membuka ruang sengketa dan dugaan pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Saran, pendapat, dan rekomendasi yang diberikan merupakan bagian dari tugas lembaga dalam memberikan pendampingan terhadap permasalahan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, keputusan akhir tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sesuai kewenangannya, jelasnya kepada media, Rabu (3/6/2026).
Barto bahkan menambahkan dirinya pernah menghubungi Plt Inspektur Daerah Humbang Hasundutan terkait balasan surat dari AWAKI namun Plt. Inspektur Humbahas De Zon Situmeang itu acuh tak acuh hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan surat balasan ke Aliansi Wartawan Anti Korupsi.
“Sama saja sebagai APIP, dia (De Zon Situmeang) tidak sinergi dengan media dalam peran serta sebagai fungsi kontrol pemerintah. Saya denger banyak koran ditagihkan ke OPD dengan memalsukan stempel dari perusahaan koran tersebut. Akan kami laporkan OPD tersebut karena secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dengan keluarnya penjelasan resmi tersebut, publik kini memiliki pijakan yang lebih jelas mengenai bagaimana seharusnya belanja langganan surat kabar, jurnal, dan majalah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap proses pengadaan harus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan persaingan yang sehat demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(Red)