Oknum Mengatasnamakan Lembaga dan Media Diduga Intimidasi Kepala Sekolah Demi Pungutan Berkedok Perayaan HUT.
Medan, hariankabarnusantara.com|Aksi dugaan pungutan liar berkedok sumbangan kembali meresahkan masyarakat di Sumatera Utara. Kali ini, sejumlah kepala sekolah di Kota dan Kabupaten mengaku menjadi sasaran oknum yang mengatasnamakan pengurus lembaga dan kelompok media.
Para oknum tersebut disebut mendatangi sekolah negeri maupun swasta, termasuk sejumlah kantor pemerintahan, dengan membawa proposal dan buku catatan sumbangan. Mereka berdalih tengah menggalang dana untuk kegiatan perayaan hari ulang tahun organisasi yang diklaim akan digelar di Saka Hotel Medan.
Namun di balik dalih “sumbangan sukarela”, sejumlah kepala sekolah mengaku merasa ditekan agar ikut berpartisipasi. Bahkan, beberapa di antaranya menyebut adanya ancaman terselubung terkait dugaan pembongkaran persoalan di lingkungan sekolah apabila tidak memberikan bantuan dana.
“Kami merasa serba salah. Mereka datang membawa nama lembaga dan media. Kalau tidak memberi, terkesan ada intimidasi,” ujar seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan saat ditemui di kawasan Kota Pematangsiantar, akhir April lalu.
Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan kejanggalan pada surat maupun buku sumbangan yang dibawa para oknum tersebut. Tanggal pelaksanaan kegiatan yang tercantum berbeda-beda, yakni Kamis 30 April 2026 dan Jumat 17 Mei 2026. Perbedaan jadwal itu memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki kepastian dan hanya dijadikan modus pengumpulan uang.
Investigasi lanjutan ke Saka Hotel Medan juga mengungkap fakta lain. Pihak hotel menyatakan tidak pernah menerima pemesanan ataupun agenda kegiatan dari lembaga maupun kelompok media sebagaimana disebutkan dalam proposal sumbangan tersebut.
Salah seorang resepsionis hotel bernama Dea menegaskan bahwa tidak ada kegiatan organisasi media yang berlangsung pada tanggal dimaksud. Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa acara tersebut fiktif dan dana yang terkumpul diduga masuk ke kantong pribadi oknum tertentu.
Praktik pengumpulan dana tanpa izin resmi berpotensi melanggar hukum. Dalam ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, setiap kegiatan penggalangan sumbangan wajib memiliki izin dari pihak berwenang. Jika dilakukan dengan modus penipuan atau informasi palsu, pelaku dapat dijerat pidana.
Selain itu, dugaan penipuan dan penggelapan dalam praktik sumbangan fiktif juga dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun pasal terkait dalam KUHP. Masyarakat dan pihak sekolah diimbau lebih waspada terhadap modus serupa yang mengatasnamakan lembaga sosial maupun media demi keuntungan pribadi.(HN)