Proses pembebasan lahan berjalan, tiga titik prioritas menjadi fokus utama program NUFReP.
Medan, hariankabarnusantara.com | Pemerintah Kota Medan menegaskan bantuan dana Bank Dunia senilai Rp1,5 triliun tetap dimanfaatkan untuk penanganan banjir di ibu kota Sumatera Utara.
Klarifikasi ini sekaligus membantah tudingan sejumlah pihak yang menilai Pemko tidak memanfaatkan pendanaan tersebut.
Dana itu merupakan bagian dari program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) yang disalurkan Bank Dunia melalui Kementerian PUPR dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II.
Kepala Bappeda Kota Medan, Ferri Ichsan, menyatakan seluruh alokasi dana tidak dikelola langsung Pemko, melainkan berada di bawah wewenang Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II.
Pemerintah kota difokuskan pada proses pengadaan tanah sesuai kesepakatan pemerintah pusat dan Bank Dunia. “Pemko bertanggung jawab pada pembebasan lahan, sementara pelaksanaan teknis berada di kementerian dan BWS,” ujarnya.
Sejak 2022, ditetapkan enam paket pengerjaan pengendalian banjir, termasuk normalisasi sejumlah sungai besar serta pembangunan kolam retensi.
Paket tersebut meliputi normalisasi Sungai Deli, Sungai Babura, Sungai Badera, dan Sungai Selayang, serta kolam retensi di kawasan USU dan Kawasan Industri Medan (KIM).
Namun, setelah kajian biaya dan teknis, normalisasi Sungai Deli, Sungai Babura, serta kolam retensi USU dikeluarkan dari daftar pendanaan Bank Dunia karena kebutuhan pembebasan lahan yang sangat besar.
Menurut Ferri, pembebasan lahan untuk Sungai Deli dan Sungai Babura masing-masing mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Nilai tersebut baru diperoleh setelah dilakukan evaluasi mendalam sejak diluncurkannya program. “Karena proyek tersebut sudah ditangani Pemko, maka tidak lagi dimasukkan dalam pendanaan NUFReP,” jelasnya.
Fokus program kini diarahkan pada normalisasi Sungai Badera, Sungai Selayang, serta pengendalian banjir di KIM.
Untuk kolam retensi Sungai Selayang, proses pembebasan lahan diklaim hampir rampung dan tinggal menyelesaikan dua bidang tanah.
Di kawasan industri, mekanisme ganti rugi dilakukan langsung oleh PT Kawasan Industri Medan sebagai pihak yang berkomitmen dalam proyek tersebut.
Menanggapi kritik DPRD Medan yang menyebut dana tidak dimanfaatkan, Ferri secara tegas membantah. “Prosesnya sedang berjalan. Tidak benar bila dikatakan Pemko tidak ingin memakai dana tersebut.
Justru kami berharap segera terealisasi,” katanya. Lambatnya realisasi, menurutnya, lebih dipengaruhi faktor teknis, terutama pembebasan lahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Disamping itu, dirinya menuturkan proses lelang proyek ditargetkan mulai Januari 2026 dan pelaksanaan konstruksi dapat dimulai Maret 2026 oleh Kementerian PUPR melalui BWS Sumatera II.
“Jika persoalan lahan selesai, pekerjaan teknis akan bergerak lebih cepat. Namun karena menyangkut kepemilikan tanah dan warga, prosesnya tentu lebih panjang,” tambahnya.
Pemko Medan menegaskan komitmen penuh menjalankan koordinasi dengan Kementerian PUPR dan BWS Sumatera II agar pendanaan Bank Dunia benar-benar memberikan manfaat bagi warga.
“Kami akan menyelesaikan persoalan banjir secara bertahap dan menyeluruh. Dana ini sangat penting dan kami pastikan digunakan sesuai tujuannya,” tutup Ferri.(Brt)