Organisasi antikorupsi nilai pemberhentian kepala desa merupakan konsekuensi hukum demi menjaga kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan desa
Bekasi, hariankabarnusantara.com | Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendesak Bupati Rokan Hulu segera memberhentikan Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menurut organisasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). PKN menilai, pemerintah daerah memiliki kewajiban administratif untuk menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi, Senin (6/7/2026).
Menurut Patar, PKN telah menyampaikan surat resmi kepada Bupati Rokan Hulu dengan Nomor 01/PERMOHONAN/PKN/VII/2026 yang berisi permohonan agar Kepala Desa Pemandang diberhentikan secara tetap karena telah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu segera menjalankan kewenangan administrasinya. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Patar.
Berawal dari Sengketa Informasi Publik
Patar menjelaskan, perkara tersebut berawal pada tahun 2020 ketika organisasi itu mengajukan permohonan informasi publik terkait pengelolaan keuangan Desa Pemandang. Informasi yang diminta meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), laporan pertanggungjawaban, laporan realisasi anggaran, daftar aset desa, dokumen kegiatan fisik, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga dokumen keuangan desa lainnya.
Menurut Patar, karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, PKN mengajukan keberatan dan melanjutkan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Riau. Dalam proses tersebut, Komisi Informasi mengabulkan permohonan PKN sekaligus memerintahkan Pemerintah Desa Pemandang menyerahkan dokumen yang diminta serta membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
“Putusan tersebut tetap tidak dijalankan sehingga organisasi itu mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. PTUN kemudian memerintahkan agar putusan Komisi Informasi dilaksanakan,” ujar Patar saat konferensi pers.
Namun, karena putusan tersebut disebut masih diabaikan, PKN melaporkan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik ke Polda Riau pada 2022. Laporan tersebut kemudian diproses hingga memasuki tahap persidangan pidana.
Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Berdasarkan dokumen yang disampaikan PKN, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian melalui Putusan Nomor 114/Pid.B/2025/PN Prp menyatakan Kepala Desa Pemandang terbukti bersalah karena dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat. Majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan selama lima bulan.
Putusan tersebut kemudian diperkuat di tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 585/PID.B/2025/PT PBR. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026 disebut menolak permohonan kasasi terdakwa sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
PKN berpendapat, status terpidana berdasarkan putusan yang telah inkracht telah memenuhi ketentuan pemberhentian kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.
Karena itu, organisasi tersebut meminta Bupati Rokan Hulu segera menerbitkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Kepala Desa Pemandang sekaligus menunjuk Penjabat Kepala Desa hingga terpilih kepala desa definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
Dorong Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Menurut Patar Sihotang, pelaksanaan putusan pengadilan tidak semata-mata merupakan kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
PKN menilai langkah tersebut akan menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam menjunjung tinggi asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Setiap penyelenggara pemerintahan, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada hukum dan menghormati putusan pengadilan. Hal ini penting untuk membangun pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Patar.
PKN juga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hingga berita ini ditulis, Bupati Rokan Hulu maupun Pemerintah Desa Pemandang belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan pemberhentian yang diajukan PKN. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.(Tim)