Nilai Rp17,6 miliar, keterangan resmi berbeda dengan temuan lapangan.
Medan, hariankabarnusantara.com|Proyek renovasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Meski dinyatakan telah rampung dan memasuki masa retensi, aktivitas pekerja masih tampak berlangsung di area proyek hingga Januari 2026.
Renovasi bernilai Rp17,6 miliar tersebut dikerjakan PT Barindo Prima Agung berdasarkan kontrak Nomor W2.U1/7439/PPK/VI/2025 tertanggal 19 Juni 2025, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender. Sementara pengawasan teknis dipercayakan kepada Konsultan Supervisi PT Artek Utama.
Dikutip dari keterangan tertulis, Humas PN Medan, Soni Sudrajat menyampaikan bahwa pekerjaan fisik telah selesai pada 23 Desember 2025 sekaligus dilakukan serah terima pada hari yang sama. Dengan demikian, proyek disebut tidak mengalami keterlambatan dan kini berada dalam masa pemeliharaan selama 180 hari hingga 21 Juni 2026 sesuai klausul kontrak.
Masih menurut penjelasan resmi tersebut, keberadaan pekerja di lingkungan PN Medan saat ini diklaim hanya berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan rutin gedung Tahun Anggaran 2026 serta pembersihan pasca-pekerjaan, bukan lanjutan proyek renovasi.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan keterangan berbeda. Seorang pekerja yang ditemui di lokasi, sebut saja Anto, mengungkapkan bahwa aktivitas yang tengah berlangsung masih merupakan bagian dari penyelesaian renovasi yang dinilainya belum sepenuhnya rampung.
Kondisi ini menuai perhatian pegiat jasa konstruksi, Erwin Simanjuntak. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi pada proyek yang bersumber dari keuangan negara.
Menurutnya, perbedaan antara pernyataan resmi dan fakta lapangan berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta mencederai kepercayaan publik.
Erwin juga mengingatkan agar seluruh tahapan proyek mematuhi regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk mekanisme adendum kontrak dan penerapan sanksi administratif bila terjadi keterlambatan pekerjaan.
Dirinya menilai klarifikasi menyeluruh perlu dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur yang berdampak pada tata kelola anggaran.
“Pengadilan memiliki posisi strategis sebagai simbol penegakan hukum. Karena itu, pengelolaan proyek publik di lingkungan peradilan harus transparan dan akuntabel,” ujarnya saat ditemui di Press Room Kejati Sumut, Kamis (29/1/2026).
Selain itu Erwin bahkan mendorong agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Mengutip pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto, Erwin menegaskan perlunya keberanian melawan praktik tidak sehat. “Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi,” tuturnya.
Di tengah fungsi Pengadilan Negeri sebagai benteng keadilan, munculnya dugaan ketidakterbukaan informasi publik ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.(Tim)