Vonis 10 tahun penjara dan sita lahan negara tak menghentikan panen sawit di kawasan konservasi Karang Gading–Langkat Timur Laut.
Medan, hariankabarnusantara.com|Penegakan hukum terhadap kasus perambahan hutan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut (SM KG-LTL), Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Terpidana kasus tersebut, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, yang telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Medan, disebut masih bebas beraktivitas meski putusan hukum telah berkekuatan.
Dalam putusan banding tertanggal 11 Agustus 2025, Alexander Halim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856,8 miliar terkait kasus alih fungsi kawasan hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit. Namun hingga awal 2026, terpidana dikabarkan belum menjalani masa penahanan dengan alasan kondisi kesehatan dan usia lanjut.
Ironisnya, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas panen Tandan Buah Segar (TBS) sawit masih berlangsung di lahan yang sebelumnya telah disita negara. Lahan seluas ratusan hektare di Kecamatan Tanjung Pura itu diketahui berada dalam status sita penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak 14 Oktober 2022 berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Medan.
Kebun sawit yang berdiri di kawasan konservasi tersebut diduga masih dikelola oleh pihak yang berkaitan dengan Koperasi Sinar Tani Makmur, yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan terpidana. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan terhadap aset sitaan negara.
Kasus ini bermula dari pengalihfungsian sekitar 210 hektare kawasan hutan mangrove Suaka Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut menjadi perkebunan sawit. Dalam prosesnya, kawasan hutan negara tersebut bahkan sempat memiliki ratusan sertifikat tanah dan dokumen administrasi yang diterbitkan oleh pihak terkait di tingkat lokal.
Jaksa sebelumnya menitiprawatkan sekitar 98 hektare lahan eks mangrove kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara guna mencegah aktivitas ilegal lanjutan. Namun, pihak BKSDA Wilayah II Stabat mengaku memiliki keterbatasan kewenangan karena penitipan hanya mencakup kawasan hutan, bukan pengelolaan kebun sawit yang telah berdiri di atasnya.
Kepala Bidang BKSDA Wilayah II Stabat, Bobby Nopandry, mengakui pihaknya pernah mengamankan pelaku panen sawit di lokasi tersebut dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian setempat, meski proses hukum lanjutan tidak diketahui perkembangannya. Ia menyebut pihaknya tengah merencanakan operasi penertiban untuk mengamankan kawasan mangrove yang rusak.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Alexander Halim di kediamannya di kawasan Medan Polonia belum membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan petugas keamanan kompleks, yang bersangkutan disebut sedang berada di luar rumah saat didatangi awak media, memunculkan spekulasi bahwa kondisi kesehatannya tidak menghalangi aktivitas sehari-hari.
Selain Alexander Halim, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran S.Pd.I, juga divonis 10 tahun penjara dalam perkara yang sama melalui putusan Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim turut menyita puluhan dokumen pertanahan, akta jual beli, buku tanah, sertifikat hak milik, serta puluhan bidang lahan yang berada di kawasan konservasi tersebut.
Perkara ini berawal dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan fungsi kawasan hutan yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp787 miliar. Jaksa menjerat para terdakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Situasi terkini yang menunjukkan masih berlangsungnya aktivitas ekonomi di lahan sita negara memunculkan kritik publik terhadap konsistensi penegakan hukum dan koordinasi antarinstansi. Banyak pihak menilai diperlukan langkah tegas dan terpadu agar putusan pengadilan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan efek jera serta memulihkan kawasan hutan yang telah rusak. (***)