Dugaan pelanggaran etika, ketidakprofesionalan hingga transparansi anggaran menjadi sorotan organisasi wartawan.
Medan, hariankabarnusantara.com |Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) resmi melayangkan laporan kepada Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan pelanggaran etika serta ketidakprofesionalan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi SH MH.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (13/5/2026) dan ditandatangani pengurus Forwaka Sumut yang menaungi lebih dari 80 wartawan pos liputan di Kejati Sumut serta ratusan wartawan daerah di kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.
Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, menjelaskan bahwa laporan itu dipicu oleh sikap Kasi Penkum Kejati Sumut yang dinilai melontarkan kalimat tidak pantas melalui pesan WhatsApp ketika wartawan berupaya melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada awal Mei lalu.
Menurut Irfandi, sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan komunikasi yang baik terhadap insan pers. Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas kehumasan, khususnya terkait fasilitasi peliputan kegiatan di lingkungan Kejati Sumut.
Forwaka menilai selama ini hanya sebagian kecil wartawan yang difasilitasi dalam kegiatan paparan kinerja, konferensi pers maupun agenda internal Kejati Sumut.
Kondisi tersebut disebut menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis karena tidak semua wartawan memperoleh akses informasi dan data kegiatan secara merata.
Tak hanya itu, Forwaka Sumut juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan pengelolaan dana media yang dibagikan dalam sejumlah kegiatan peliputan. Mereka mempertanyakan asal-usul anggaran tersebut karena disebut kerap diberikan tanpa penjelasan rinci maupun administrasi tanda terima yang jelas.
Sekretaris Forwaka Sumut, Teuku Andry Pratama SPd, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasi Penkum agar polemik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Dalam surat pengaduannya, Forwaka Sumut meminta Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI memeriksa aspek etika, tata kelola anggaran serta pola hubungan kemitraan pers di lingkungan Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut. Organisasi wartawan tersebut juga berharap adanya sanksi apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi laporan itu, Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Agung Ardyanto SH MH, hanya memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi awak media dengan menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang diterima.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, dan Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(Brt)