Perselisihan dengan tetangga di Perumahan Cendana Asri, Tanjung Morawa, berujung laporan ke Polresta Deli Serdang. Korban juga mengadukan dugaan perusakan dan intimidasi
Deli Serdang, hariankabarnusantara.com | Seorang warga Kota Medan, perempuan inisial YLG (28), melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang, Senin 24 Februari 2026.
Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/220/II/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporannya, Yohanna mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di kawasan Perumahan Cendana Asri, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan isi laporan, peristiwa bermula saat korban YLG bersama keluarganya menegur dua orang yang diduga membuang sampah di lahan kosong yang berada di samping rumah korban. Teguran tersebut kemudian memicu adu mulut. Korban menuding kedua terlapor melontarkan kata-kata yang dianggap mencemarkan nama baik, disertai dugaan perusakan pagar rumah, pelemparan tanah dan benda ke arah rumah, serta ancaman yang membuat korban dan keluarganya merasa terintimidasi.
Merasa dirugikan, korbanYLG melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deli Serdang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tercantum dalam STPL.
Hingga berita ini ditulis, dokumen yang tersedia menunjukkan bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian. Namun ketika dilakukan konfirmasi melalui aplikasi WA, kepada salah satu penyidik Polresta Deli Serdang, Briptu Nico Armando Ginting memberikan jawaban. “Progress udh di tahap koordinasi dengan yg ahli pak,”ujarnya kepada media, Senin (20/7/2026).
Ketika dilakukan penelusuran terkait surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan di portal milik Pusiknas Bareskrim Polri, nomor laporan STTLP/B/220/II/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tersebut tidak ditemukan.Â
Menurut Nico, bahwa dirinya akan mengirimkan SP2HP tersebut kepada pelapor. “Makasih pak, Sp2hp nanti saya kirim ke pelapor pak,” tutupnya. (Barto)