Kepala KPPN Sidikalang menegaskan keterlambatan Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025 terjadi secara nasional akibat proses evaluasi pusat, bukan karena pemotongan dana.
Dairi, hariankabarnusantara.com |Sejumlah kepala desa di Kabupaten Dairi menyuarakan keluhan terkait belum cairnya Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran 2025 yang dinilai menghambat pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa. Menindaklanjuti keluhan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Dairi, Simon Tonny Malau, bersama Sekretaris Dinas Sri Dewi Manik serta sejumlah kepala bidang, melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidikalang, Gery Tambunan, di ruang kerjanya pada Senin (20/10/2025).
Dalam pertemuan itu, Simon Tonny menyampaikan aspirasi para kepala desa yang mempertanyakan penyebab keterlambatan pencairan serta isu beredarnya kabar pemotongan Dana Desa. Ia menegaskan bahwa kejelasan terkait hal ini sangat penting agar desa dapat melanjutkan program kerja tanpa hambatan.
Menanggapi hal tersebut, Gery Tambunan menjelaskan bahwa permasalahan keterlambatan pencairan Dana Desa bukan hanya terjadi di Dairi, tetapi merupakan kebijakan berskala nasional. Pemerintah pusat, katanya, tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran Dana Desa tahap II, sebagai bagian dari langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan program prioritas nasional.
“Penyaluran Dana Desa tahap II belum dapat dilakukan karena masih dalam proses evaluasi. Kondisi ini berlaku secara nasional, bukan hanya di Dairi,” ujar Gery.
Gery juga menepis dengan tegas rumor terkait adanya pemotongan Dana Desa. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemotongan, dan KPPN masih menunggu aturan teknis baru dari pemerintah pusat yang saat ini sedang menyempurnakan regulasi lintas kementerian.
“Kami pastikan tidak ada pemotongan. Pemerintah pusat hanya melakukan penyesuaian agar penyaluran dana tepat sasaran dan memberi dampak maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah desa agar tetap melanjutkan rencana kerja sesuai program yang sudah direncanakan. Dana Desa, menurutnya, tetap akan dicairkan setelah proses evaluasi dan revisi kebijakan diselesaikan oleh pemerintah pusat.
“Kegiatan pembangunan di desa sebaiknya tetap berjalan. Dana Desa tetap akan dicairkan, hanya waktunya yang menunggu keputusan resmi dari pusat,” imbuh Gery.
Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa (Kemendes PDTT), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang dapat memperlambat proses pencairan.
“Kemenkeu tidak akan mengambil keputusan sepihak. Kami justru mendorong agar penyerapan Dana Desa lebih maksimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
Di sisi lain, Kadis PMD Dairi Simon Tonny Malau mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 44 desa di wilayahnya yang sudah menerima pencairan Dana Desa, sementara 117 desa lainnya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait penyaluran tahap II.
Pemerintah Kabupaten Dairi berharap agar evaluasi nasional segera diselesaikan sehingga penyaluran dana dapat kembali berjalan lancar, demi kelangsungan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh desa.(Bernad)