Dugaan kekeliruan klasifikasi belanja honor Business Assistance KDKMP menjadi sorotan
Medan, hariankabarnusantara.com | Aliansi Wartawan Anti Korupsi(AWAKI) menyoroti penganggaran kegiatan Business Assistance KDKMP pada subkomponen Pelaksanaan Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Satuan Kerja Dekonsentrasi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025. Nilai belanja honor sebesar 1.827 Orang Bulan (OB) x Rp7.250.000 dinilai perlu diklarifikasi karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran hingga adanya dugaan korupsi.
Sorotan tersebut berangkat dari dugaan adanya perbedaan pemahaman antara belanja honor output kegiatan dengan mekanisme pengadaan barang/jasa melalui swakelola. AWAKI mempertanyakan dasar hukum penetapan komponen honor tersebut, termasuk siapa yang menjadi pelaksana, dasar penetapan besaran honorarium, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Menurut Wakil Ketua AWAKI, Hendra menyampaikan apabila kegiatan pendampingan dilaksanakan melalui skema Swakelola Tipe III atau Tipe IV, maka pelaksanaannya wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Ketentuan tersebut mengatur secara rinci perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban kegiatan swakelola.
Di sisi lain, kata Hendra, dari aspek penganggaran, penyusunan belanja pemerintah wajib berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi, kepatuhan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta regulasi turunannya. Karena itu, setiap komponen belanja harus sesuai dengan output kegiatan dan tidak menimbulkan potensi salah klasifikasi anggaran.
Hendra juga menilai perlu dijelaskan apakah Business Assistance KDKMP merupakan pemberian honor kepada pelaksana internal pemerintah atau merupakan bagian dari jasa pendampingan yang seharusnya diproses melalui mekanisme pengadaan barang/jasa. Perbedaan klasifikasi tersebut dinilai dapat berdampak pada legalitas penggunaan anggaran apabila tidak didukung dasar hukum yang tepat.”Berpotensi akan timbul dugaan perjalanan dinas fiktif, dugaan mark up sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara akibat kesalahan penggaran tersebut,” jelasnya saat ditemui di Lembur Kuring Medan, Selasa (28/7/2026).
Selain meminta penjelasan mengenai dasar penyusunan anggaran, AWAKI juga mempertanyakan metode perhitungan kebutuhan 1.827 OB, dasar penetapan tarif Rp7.250.000 per OB, serta dokumen analisis beban kerja yang menjadi dasar penentuan volume kegiatan. Klarifikasi itu dinilai penting untuk memastikan penggunaan dana dekonsentrasi telah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi UKM Provinsi Sumatera Utara, Dini Mahlia Hutagalung menyampaikan bahwa kegiatan dimaksud bukan merupakan kegiatan di Dinas Koperasi UKM Provinsi Sumatera Utara. “Ini bukan kegiatan di kami pak,” tuturnya.
Selain itu Dini menambahkan bahwa semua BA dan PMO penganggarannya langsung dari pusat dan yang membayarkan gajinya juga langsung dari KPPN.(Red)