Keluarga korban minta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa, termasuk prajurit TNI aktif
Jakarta, hariankabarnusantara.com | Kasus kematian Luis David Hutabarat, warga Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, kembali bergulir ke tingkat pusat. Keluarga korban bersama Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menyampaikan laporan dan pengaduan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Luis David.
Luis David dilaporkan meninggal dunia pada 16 Juni 2026 dalam rangkaian peristiwa kekerasan yang menurut pihak keluarga diduga melibatkan anggota TNI yang bertugas di PT Agrinas Palma Nusantara (APN) serta lima petugas keamanan perusahaan tersebut.
Istri korban, Desi Natalia Nainggolan, menyampaikan pengaduan bersama Doni Romadan. Doni disebut sebagai korban kekerasan dalam rangkaian peristiwa sekaligus saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana terhadap Luis David.
Keduanya didampingi Tim ARMI yang terdiri atas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Huta Keadilan Associate, dan Bakumsu. Pengaduan ditujukan kepada sejumlah unsur di lingkungan Mabes Polri, antara lain Kapolri, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri, serta Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
ARMI meminta Mabes Polri memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka juga mendesak agar proses penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Labuhanbatu berlangsung secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Minta Aktor di Balik Peristiwa Diungkap
ARMI menilai pengusutan perkara tidak semestinya berhenti pada pihak yang diduga melakukan kekerasan di lapangan. Menurut mereka, penyidik perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa dan mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Termasuk, kata ARMI, kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah, merencanakan, membantu atau memiliki peran lain dalam peristiwa tersebut.
Desakan itu semakin kuat karena perkara tersebut, menurut ARMI, diduga melibatkan seorang prajurit TNI aktif bernama Sersan Mayor Buana Delly dalam kekerasan terhadap warga sipil.
Atas dasar itu, ARMI menolak proses hukum yang dinilai berpotensi mengurangi transparansi maupun akuntabilitas penanganan perkara.
Mereka juga mendesak agar prajurit TNI yang diduga terlibat diproses melalui peradilan umum. ARMI berpendapat mekanisme peradilan harus menjamin pertanggungjawaban pidana tanpa membedakan latar belakang institusi seseorang.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum, menurut ARMI, harus menjadi dasar dalam menangani perkara yang melibatkan warga sipil dan aparat negara.
Sambangi DPR RI
Setelah menyampaikan pengaduan ke Mabes Polri, keluarga korban bersama Tim ARMI kemudian mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Mereka meminta perhatian dan pengawasan dari Komisi I, Komisi III, dan Komisi XIII DPR RI terhadap proses hukum perkara tersebut.
ARMI menilai pengawasan lembaga legislatif diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan dan akuntabel serta terbebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
Bagi ARMI, kasus Luis David tidak semata-mata menyangkut tuntutan keadilan keluarga korban. Perkara ini juga dinilai berkaitan dengan kewajiban negara memberikan perlindungan kepada warga sipil dari dugaan kekerasan yang dilakukan aparat maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan institusi keamanan.
Sembilan Tuntutan ARMI
Dalam pengaduannya, Tim ARMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan lembaga negara.
Pertama, meminta Kapolri dan jajaran Mabes Polri mengusut tuntas dugaan pembunuhan terhadap Luis David secara adil, transparan, profesional dan akuntabel.
Kedua, mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku langsung, pihak yang membantu, pihak yang memberikan perintah maupun pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual.
Ketiga, menerapkan ketentuan pidana pembunuhan berencana apabila hasil penyidikan dan pembuktian memenuhi unsur pasal tersebut.
Keempat, memastikan prajurit TNI yang diduga terlibat diproses melalui peradilan umum sesuai argumentasi hukum yang disampaikan ARMI.
Kelima, meminta tindakan terhadap Kapolres Labuhanbatu dan jajarannya apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara.
Keenam, menjamin proses hukum terbebas dari intervensi serta konflik kepentingan.
Ketujuh, meminta Komisi I, Komisi III dan Komisi XIII DPR RI melakukan pengawasan terhadap proses hukum serta pemenuhan hak korban dan keluarga.
Kedelapan, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi, termasuk Doni Romadan, dari ancaman maupun intimidasi.
Kesembilan, meminta negara menghentikan praktik impunitas terhadap aparat maupun pihak lain yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil.
ARMI juga menyatakan dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan terhadap warga sipil bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang terkandung dalam UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Keadilan Tak Boleh Berhenti di Pelaku Lapangan
ARMI menegaskan, keadilan bagi Luis David tidak cukup hanya dengan penetapan tersangka atau penghukuman terhadap pihak yang diduga menjadi pelaku lapangan.
Menurut mereka, seluruh rangkaian peristiwa harus dibuka secara terang. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Keadilan bagi Luis David Hutabarat tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka atau penghukuman pelaku lapangan,” tegas ARMI dalam pengaduannya.
Ketika dikonfirmasi terpisah, KontraS Sumatera Utara, Adinda Zahra Noviyanti menyampaikan bahwa pendampingan kepada korban untuk melaporkan ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri telah mendapat sambutan yang baik.”Laporan kami diterima dengan baik oleh perwira piket di Divisi Propam Mabes Polri bang,” tutupnya kepada media, Jumat (28/8/2026).(Red)