Warga Pujimulyo desak penghentian operasional PT Leomas Inti Nawasena, DPRD sebelumnya telah keluarkan rekomendasi penutupan
Deli Serdang, hariankabarnusantara.com | Sejumlah warga Dusun II, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menggelar aksi di depan pintu masuk Kantor Bupati Deli Serdang. Mereka mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan terhadap aktivitas PT Leomas Inti Nawasena yang dinilai menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Dalam aksi tersebut, warga menyoroti aktivitas perusahaan yang beralamat di Jalan Utama Nomor 99, Dusun II, Desa Pujimulyo. Warga mengklaim perusahaan mulai beroperasi sejak Maret 2025 dan sejak saat itu menimbulkan sejumlah persoalan, antara lain debu, aroma menyengat serta kebisingan.
Dahlan Marbun, salah seorang warga yang rumahnya berdampingan dengan tembok perusahaan, menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah. Ia mempertanyakan kehadiran Bupati Deli Serdang dalam menyelesaikan persoalan yang menurut warga telah berlangsung cukup lama.
“Pak Bupati, mana dirimu, ini kami rakyatmu datang. Kami bayar pajak,” ujar Dahlan saat menyampaikan aspirasi di depan kantor bupati.
Warga lainnya, David Silitonga, turut menyuarakan keluhan masyarakat, khususnya dampak yang mereka rasakan dari aktivitas perusahaan.
“Lihat ini ibu-ibu sudah datang. Mereka tiap hari menghirup debu dan mencium aroma yang menyengat sehingga membuat mereka batuk-batuk, belum lagi kebisingan,” katanya.
Menurut warga, persoalan tersebut telah mereka adukan sejak Juli 2025 kepada berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, jajaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang hingga DPRD Deli Serdang. Namun, warga menilai belum ada penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.
Warga juga merujuk pada rekomendasi DPRD Deli Serdang tertanggal 11 Desember 2025 yang disebut meminta agar operasional PT Leomas Inti Nawasena dihentikan atau perusahaan ditutup terkait persoalan yang mereka laporkan. Meski demikian, menurut warga, aktivitas perusahaan hingga kini masih berlangsung.
Setelah sekitar 45 menit berorasi, perwakilan Satpol PP Deli Serdang menemui massa. Petugas menyampaikan bahwa Bupati Deli Serdang sedang berada di luar kantor. Jawaban tersebut membuat warga kecewa karena mereka berharap dapat bertemu langsung dengan kepala daerah untuk menyampaikan tuntutan.
Warga kemudian menagih kewajiban pemerintah daerah dalam perlindungan lingkungan sebagaimana yang mereka rujuk dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Mereka juga menekankan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menyampaikan keberatan dan pengaduan.
LBH Medan yang mendampingi warga dalam aksi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak mengabaikan persoalan yang disampaikan masyarakat. Pendamping hukum warga mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran lingkungan.
Warga memberikan tenggat waktu satu minggu setelah aksi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mengambil tindakan terhadap operasional perusahaan. Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, warga menyatakan akan kembali menggelar aksi dan menempuh langkah hukum.
Di sisi lain, untuk memastikan duduk perkara secara utuh, diperlukan penjelasan dari PT Leomas Inti Nawasena maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengenai status perizinan, hasil pemeriksaan lingkungan, serta dasar dan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD tertanggal 11 Desember 2025.(*)