LBH Medan menyebut kasus keracunan MBG tidak cukup diselesaikan dengan sanksi administratif
Medan, hariankabarnusantara.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak aparat penegak hukum mengusut secara pidana kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan itu mencuat setelah seorang siswi SMK di Kabupaten Karo, Febiola Br. Purba, disebut mengalami gangguan ingatan setelah mengonsumsi makanan program tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/9/2026), LBH Medan menilai berulangnya kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan teknis atau kelalaian petugas dapur.
LBH Medan menyebut kasus tersebut perlu diuji melalui proses hukum untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, serta pihak yang harus bertanggung jawab.
Menurut LBH Medan, penyelesaian melalui permintaan maaf, penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), maupun pemberhentian kepala SPPG dinilai belum cukup apabila ditemukan unsur pidana.
Kasus Febiola Jadi Sorotan
Kasus Febiola Br. Purba, siswi berprestasi dari SMK Swasta Bersama Berastagi, Kabupaten Karo, menjadi salah satu kasus yang disoroti LBH Medan.
LBH Medan menyebut Febiola mengalami hilang ingatan atau amnesia hingga sekitar 70 persen setelah mengalami keracunan yang dikaitkan dengan MBG.
Kondisi tersebut, menurut LBH Medan, menunjukkan bahwa dampak dugaan keracunan tidak dapat dianggap ringan karena berpotensi memengaruhi kesehatan dan masa depan anak.
Namun, penyebab medis serta hubungan langsung antara kondisi kesehatan Febiola dengan makanan MBG tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan medis dan investigasi yang berwenang.
LBH Medan meminta Polda Sumatera Utara beserta jajarannya segera melakukan penyelidikan dan, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan.
Fokusnya, antara lain, mengungkap apakah makanan yang diberikan kepada para siswa telah memenuhi standar keamanan pangan serta menelusuri kemungkinan kelalaian dalam proses pengadaan, pengolahan, penyimpanan, distribusi hingga pengawasan.
“Dugaan tindak pidana harus ditemukan melalui proses hukum, termasuk hubungan sebab-akibat antara makanan yang dikonsumsi dengan timbulnya korban,” demikian sikap LBH Medan dalam rilisnya.
Soroti Jumlah Korban
LBH Medan juga menyoroti tingginya jumlah korban yang disebut berkaitan dengan kasus keracunan MBG.
Dalam rilis tersebut, LBH Medan mengutip data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat 43.838 korban sejak 2025 hingga Agustus 2026, dengan 15.735 korban terjadi sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
LBH Medan juga menyebut data MBG Watch yang mencatat sekitar 42 ribu anak menjadi korban.
Atas dasar itu, LBH Medan menilai persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG perlu dilihat sebagai masalah tata kelola yang lebih luas, bukan semata kejadian individual.
Lembaga tersebut mendesak pemerintah membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium maupun perkembangan penegakan hukum terhadap kasus-kasus keracunan agar masyarakat dan para korban memperoleh informasi yang transparan.
Desak Pertanggungjawaban Berjenjang
LBH Medan juga meminta penyidik tidak berhenti pada pihak yang berada di tingkat operasional apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran.
Pertanggungjawaban, menurut LBH Medan, perlu ditelusuri sepanjang rantai penyelenggaraan MBG, termasuk pihak yang mengelola SPPG, pekerja atau pegawai, hingga unsur pengawasan.
LBH Medan menyebut dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka atau gangguan kesehatan dapat diuji berdasarkan ketentuan pidana maupun regulasi mengenai keamanan pangan.
Lembaga itu juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kewajiban negara dalam menjamin hak anak atas kesehatan, keselamatan dan perlindungan sebagaimana prinsip yang tercantum dalam UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan terkait hak asasi manusia dan perlindungan anak.
LBH Medan Desak Evaluasi Total MBG
Lebih jauh, LBH Medan kembali menyerukan penghentian program MBG. Lembaga bantuan hukum tersebut menilai program harus dievaluasi secara menyeluruh apabila pelaksanaannya terus menimbulkan korban.
LBH Medan juga mengkritik tata kelola program yang menurut mereka berpotensi menguntungkan kelompok tertentu.
Di sisi lain, tudingan tersebut merupakan sikap LBH Medan dan masih memerlukan pembuktian. Penyelidikan aparat penegak hukum menjadi penting untuk memastikan fakta mengenai penyebab keracunan, standar keamanan pangan, serta ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun tindak pidana.
LBH Medan menegaskan negara memiliki kewajiban memastikan program pemenuhan gizi bagi anak tidak justru menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan penerimanya.
Dalam konteks itu, kasus Febiola dan korban lainnya dinilai menjadi momentum untuk menguji sejauh mana sistem pengawasan dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan MBG berjalan.(*)