Dinas PMD Capil Dorong Tata Kelola Desa Transparan dan Berintegritas di Seluruh Kabupaten/Kota
Medan, hariankabarnusantara.com |Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat komitmen dalam membangun desa yang berintegritas, transparan, dan mandiri melalui perluasan program Desa Antikorupsi pada periode 2025–2026. Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Sumut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Capil) Sumut, Parlindungan Pane, dalam konferensi pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Kamis (23/10/2025).
“Kami berkomitmen mempercepat pemberdayaan desa dengan menanamkan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas, agar pemerintahan di tingkat bawah semakin kuat dan terbebas dari praktik korupsi,” ujar Parlindungan.
Berdasarkan data Dinas PMD Capil Sumut tahun 2025, terdapat 5.417 desa dan 695 kelurahan yang tersebar di 25 kabupaten dan 8 kota. Status kemajuan desa menunjukkan peningkatan signifikan dengan rincian 364 Desa Mandiri, 1.296 Desa Maju, 2.529 Desa Berkembang, 707 Desa Tertinggal, dan 521 Desa Sangat Tertinggal. Data ini mengacu pada Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.
Menurut Parlindungan, peningkatan jumlah desa mandiri dan berkembang mencerminkan arah pembangunan pedesaan yang semakin baik. Tahun 2025, Pemprov Sumut menetapkan empat desa sebagai peserta perluasan program Desa Antikorupsi tingkat provinsi, yaitu:
- Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu
- Desa Jatirejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang
- Desa Hutaraja, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan
- Desa Meranti Omas, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara
Sebelumnya, Desa Pulau Sejuk di Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi di Sumatera Utara.
Program ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan desa yang berkeadilan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat, sekaligus menjadi model nasional dalam pembangunan desa berintegritas.
“Desa yang berdaya dan bebas dari korupsi akan menjadi fondasi bagi terwujudnya Sumatera Utara yang maju, bersih, dan berintegritas menuju tahun 2026,” tegas Parlindungan.
Dengan komitmen kuat ini, Pemprov Sumut berharap gerakan Desa Antikorupsi dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.(Barto)