Pemko Medan Tegaskan Setiap Pembangunan Wajib Kantongi Persetujuan Bangunan Gedung
Medan – hariankabarnusantara.com |
Fenomena maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali menjadi sorotan publik.
Aturan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu, pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 21 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan penataan ruang.
Belakangan, sejumlah bangunan di Kota Medan disebut belum mengantongi persetujuan resmi, di antaranya Markas Cabang Laskar Merah Putih di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, serta bangunan lain di Jalan Baja Raya, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Petisah Tengah, Deny Mukhtar Zebua, mengaku pihaknya telah melakukan langkah persuasif terhadap pemilik bangunan.
“Kami sudah menyampaikan imbauan tertulis agar pemilik segera mengurus PBG-nya. Namun, kewenangan penerbitan ada di Dinas PKPCKTR,” ujar Deny kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, surat imbauan tersebut telah disampaikan sejak awal proses pembangunan dimulai. Sementara itu, Camat Medan Petisah, Arafat Syam, saat dikonfirmasi menegaskan akan menindaklanjuti temuan bangunan yang belum memiliki persetujuan resmi.
“Akan kami telusuri lebih lanjut,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat.(Red)