Denda dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Dibebankan, Aktivitas Kebun Sawit Disebut Masih Berjalan.
Langkat, hariankabarnusantara.com|Perkara perambahan ratusan hektare kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut (KG-LTL) di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, memasuki babak lanjutan. Pengadilan Tinggi Medan dalam putusan banding menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, pimpinan Koperasi Sinar Tani Makmur, serta mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran.
Dalam amar putusan tertanggal 11 Agustus 2025, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit. Selain pidana penjara, Alexander Halim juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp856.801.945.550.
Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Namun, proses eksekusi terhadap Alexander Halim belum dilakukan karena yang bersangkutan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu, Imran dilaporkan telah menjalani penahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat melalui Plh Intelijen, Frama, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Eksekusi akan dilakukan setelah ada putusan final dari Mahkamah Agung,” ujarnya dalam keterangan sebelumnya.
Di lapangan, sejumlah warga Desa Tapak Kuda menyebut aktivitas panen di kebun sawit yang dikelola koperasi tersebut masih berlangsung meski lahan telah disita dalam proses penyidikan. Informasi itu memicu tanda tanya publik, mengingat status hukum perkara masih berjalan.
Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara melalui pejabat wilayah setempat menyampaikan bahwa langkah penertiban dan pemulihan kawasan akan menunggu kepastian hukum dari tingkat kasasi. Kawasan yang terdampak merupakan bagian dari ekosistem mangrove yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga lingkungan pesisir.
Kasus ini menyita perhatian karena selain nilai kerugian negara yang besar, dugaan kerusakan ekosistem konservasi dinilai berdampak luas terhadap keberlanjutan lingkungan. Publik kini menanti kepastian hukum dan tindak lanjut pemulihan kawasan yang telah beralih fungsi tersebut.(Barto)