Billboard PT Sumo Advertising Dibongkar, Pemkot Tegaskan Proses Sesuai SOP dan Regulasi.
Medan, hariankabarnusantara.com | Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sebuah billboard milik PT Sumo Advertising yang sebelumnya menjadi perbincangan di media sosial. Penindakan tersebut disebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi reklame.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang kota sekaligus memastikan seluruh penyelenggara reklame mematuhi persyaratan administratif dan teknis. Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh tanpa membedakan pelaku usaha.
Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, ST, menjelaskan bahwa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditunjukkan pihak perusahaan merupakan izin lama untuk konstruksi reklame sebelumnya yang sudah tidak lagi berdiri. Sementara itu, papan reklame baru yang dibangun di titik yang sama belum mengantongi izin PBG sebagaimana diwajibkan regulasi terbaru.
“IMB tersebut adalah untuk bangunan lama yang telah roboh. Untuk konstruksi yang sekarang berdiri belum memiliki PBG reklame. Sebelum dilakukan penertiban, kami sudah menyampaikan pemberitahuan serta penjelasan mengenai kewajiban perizinan,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, tahapan penertiban dilakukan secara berjenjang, dimulai dari sosialisasi, pemberian teguran, hingga tindakan di lapangan oleh tim gabungan. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan guna menjaga situasi tetap kondusif dan tertib.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menjalankan fungsi pengamanan serta penegakan Peraturan Daerah agar kegiatan berjalan aman dan terkendali. Kolaborasi antarperangkat daerah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemko Medan dalam menciptakan tata kelola reklame yang tertib, aman, dan sesuai hukum.
Penindakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mewajibkan setiap konstruksi, termasuk reklame permanen, memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. Selain itu, aturan daerah mengenai penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum juga mengharuskan setiap pemasangan dilakukan setelah izin sah diterbitkan.
Pemko Medan menegaskan bahwa penertiban bukanlah bentuk penghambatan usaha, melainkan langkah untuk menjamin keselamatan publik, estetika kota, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pemerintah juga membuka ruang konsultasi bagi perusahaan reklame agar proses perizinan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Ke depan, pengawasan terhadap papan reklame di berbagai titik kota akan terus ditingkatkan. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih proaktif memenuhi kewajiban perizinan sebelum mendirikan konstruksi, sehingga pembangunan sektor periklanan di Kota Medan berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan.(*)