Aktivitas Bangunan Tanpa Izin Dinilai Berpotensi Picu Kebocoran PAD Kota Medan.
Medan, hariankabarnusantara.com|Aktivitas di eks bangunan restoran Shinjuku Izakaya yang berlokasi di Jalan S. Parman Nomor 217, Kota Medan, masih terus berlangsung meski bangunan tersebut sebelumnya telah dipasangi tanda penghentian sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Pantauan di lokasi pada Jumat (9/1/2026) menunjukkan sejumlah pekerja serta pihak manajemen baru yang mengelola usaha, Cold N Brew masih melakukan kegiatan di dalam area bangunan.
Situasi ini mencuat di tengah sorotan terhadap kinerja pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kota Medan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025, realisasi retribusi daerah tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp140,15 miliar, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp155,75 miliar. Penurunan tersebut setara 10,01 persen atau sekitar Rp15,59 miliar.
BPK juga mencatat bahwa retribusi perizinan tertentu, termasuk persetujuan bangunan gedung (PBG), belum mencapai target. Dari target Rp98,2 miliar pada 2024, realisasinya hanya sekitar Rp84,77 miliar.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia, Bartlomeus Sihotang, menilai lemahnya pengawasan perizinan bangunan berpotensi menyebabkan kebocoran PAD. Menurutnya, retribusi PBG selama ini menjadi salah satu penyumbang utama pendapatan daerah dari sektor perizinan.
Dirinya juga menambahkan dengan retribusi daerah yang didapat dari persetujuan bangunan gedung, itulah yang dipakai untuk pembangunan di kota Medan.”Entah itu untuk pembangunan jalan, gedung pemerintahan, gedung eolah, fasilitas umum lainnya,” katanya.
Bartlomeus mengaku telah meminta klarifikasi kepada Dinas PKPCKTR Kota Medan. Dari hasil komunikasi dengan Kepala Dinas Jhon Ester Lase, disebutkan bahwa izin PBG bangunan eks restoran tersebut masih dalam proses pengurusan dan akan dilakukan pengecekan lanjutan oleh instansi terkait.
Sementara itu, kepala satuan pengamanan (Satpam) gedung Cold N Brew, Ronal, menyampaikan bahwa pengurusan izin telah dilakukan oleh pihak pimpinan. Ia juga menegaskan aktivitas yang berjalan saat ini bukan pembangunan gedung baru, melainkan kegiatan di dalam bangunan yang sudah ada.(*)