Jelang Tahun Ajaran Baru, Praktik Penjualan LKS Dinilai Bebani Wali Murid dan Langgar Regulasi.
Medan, hariankabarnusantara.com|Menjelang tahun ajaran baru, isu pungutan liar di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumatera Utara menyatakan sikap tegas dengan membuka Posko Pengaduan Dugaan Pungli Madrasah sekaligus menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah tersebut diambil menyusul maraknya dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku paket secara wajib kepada peserta didik, yang dinilai memberatkan orang tua serta bertentangan dengan berbagai regulasi di bidang pendidikan. IPNU Sumut menilai, praktik tersebut mencederai semangat pemerintah dalam menghadirkan pendidikan yang adil dan bebas dari pungutan tidak sah.
Sekretaris PW IPNU Sumut, Rahmad Hidayat, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan pungli di sejumlah madrasah, khususnya di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang. Menurutnya, organisasi pelajar memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal dunia pendidikan agar terbebas dari praktik yang merugikan peserta didik.
“Kami telah menyurati APH agar oknum kepala madrasah yang diduga melakukan pungli dapat segera diperiksa. Pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter, bukan ajang mencari keuntungan pribadi,” ujar Rahmad Hidayat, yang akrab disapa Dayat.
Ia menjelaskan, kewajiban pembelian LKS maupun buku paket bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Pendidikan, Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Madrasah, hingga petunjuk teknis penggunaan Dana BOS yang secara tegas melarang pembelian LKS.
Dayat juga mengajak para orang tua untuk berani melaporkan serta menyertakan bukti pembayaran melalui posko pengaduan yang telah dibuka IPNU Sumut. Ia menegaskan, jika terbukti terdapat unsur pemaksaan atau pungutan tanpa dasar hukum yang sah, perbuatan tersebut berpotensi masuk ranah pidana.
“Praktik ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan, bahkan berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Karena itu kami mendorong masyarakat untuk tidak takut menyampaikan bukti-bukti,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, IPNU Sumut mendesak APH bersama Kementerian Agama agar melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pendidikan madrasah. Mereka berharap dunia pendidikan kembali pada khitahnya sebagai ruang yang menjunjung keadilan, perlindungan anak, serta akhlak mulia.