Soroti dugaan kerugian negara Rp2,29 miliar, organisasi intelektual NU minta penegakan hukum transparan tanpa tebang pilih.
Medan, hariankabarnusantara.com|Pimpinan Cabang (ISNU) Kota Medan menyampaikan sikap tegas terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi kredit di Kantor Cabang Pembantu Krakatau tahun 2012 yang disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,29 miliar.
Ketua PC ISNU Kota Medan, Eriza Hudori, menilai perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana yang merugikan keuangan daerah sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan milik pemerintah daerah.
Menurutnya, penetapan seorang analis kredit berinisial LPL sebagai tersangka oleh harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara. Ia menegaskan proses hukum seharusnya tidak berhenti pada satu individu, melainkan menyentuh seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit.
ISNU menyatakan menghormati langkah penyidik yang telah melakukan penahanan tersangka, namun meminta penjelasan terbuka mengenai mekanisme pencairan kredit senilai Rp3 miliar yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp2.290.469.309,15. Dalam praktik perbankan, kata Eriza, persetujuan kredit dilakukan melalui tahapan berjenjang dengan sistem pengawasan internal yang melibatkan sejumlah pejabat struktural.
Organisasi tersebut juga menyinggung bahwa pada periode kejadian, Kantor Cabang Pembantu Krakatau dipimpin seorang pejabat yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan. Meski demikian, ISNU menegaskan pernyataan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap individu tertentu, melainkan dorongan agar prinsip persamaan di hadapan hukum diterapkan secara konsisten.
“Jabatan publik tidak boleh menjadi tameng. Penegakan hukum harus berjalan objektif dan tanpa pandang bulu,” ujar Eriza.
ISNU Kota Medan menolak jika penanganan perkara terkesan selektif. Mereka meminta penyidik mendalami seluruh rantai proses persetujuan kredit, termasuk audit internal, pemeriksaan pejabat terkait, serta penelusuran aliran dana guna memastikan akuntabilitas hukum.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral kalangan akademisi, ISNU berencana menyampaikan laporan resmi yang berisi kajian hukum dan argumentasi akademik kepada Kejati Sumut agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Eriza menegaskan, penanganan kasus tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengenai tata cara pengembalian kerugian negara. Ia berharap penegakan hukum berjalan serius sehingga memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kasus yang menyangkut keuangan negara adalah kepentingan publik. Karena itu, prosesnya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(DS)