Temuan audit negara dari tahun ke tahun tak kunjung diperbaiki, pengamat menilai ada indikasi mens rea dalam penyusunan anggaran proyek strategis Pemprov Sumut.
Medan, hariankabarnusantara.com|Kesalahan penganggaran dalam tubuh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi perhatian serius setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan pola kekeliruan yang berulang dalam pengelolaan belanja daerah selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada laporan keuangan tahun anggaran 2022, 2023, hingga 2024.
Temuan tersebut bukan sekadar catatan administratif. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), auditor negara secara tegas menyebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menjalankan fungsi verifikasi secara optimal terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang diajukan masing-masing perangkat daerah. Padahal, rekomendasi perbaikan telah berulang kali disampaikan kepada kepala daerah.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan: apakah kesalahan tersebut murni kelalaian birokrasi, atau justru mencerminkan pola penganggaran yang disengaja?
Pola Kesalahan yang Terulang
BPK menyoroti penggunaan nomenklatur belanja barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut secara jelas membedakan antara belanja barang dan jasa dengan belanja modal.
Belanja barang dan jasa diperuntukkan bagi pengeluaran dengan masa manfaat kurang dari 12 bulan. Sebaliknya, pembangunan aset tetap yang memiliki nilai manfaat jangka panjang wajib dimasukkan dalam kategori belanja modal.
Namun dalam praktiknya, sejumlah kegiatan pembangunan fisik justru tetap ditempatkan pada pos belanja barang dan jasa. Salah satu yang menjadi sorotan ialah pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan nilai anggaran mencapai Rp96 miliar.
Tarik Menarik Internal
Pengamat sekaligus pelaku pengadaan barang dan jasa, Erwin Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sejak tahap awal perencanaan, nomenklatur proyek tersebut telah memicu tarik menarik kewenangan antara Biro Umum dan Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Menurutnya, secara teknis dan regulatif, pembangunan gedung pemerintah tidak mungkin dikategorikan sebagai belanja barang dan jasa karena memenuhi seluruh kriteria belanja modal: bernilai besar, menghasilkan aset tetap, dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun anggaran.
“Kalau kesalahan ini terjadi sekali mungkin bisa disebut kelalaian. Tapi jika berulang meski sudah ada temuan audit, maka wajar publik mempertanyakan ada tidaknya unsur kesengajaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Pernyataan tersebut membuka ruang dugaan bahwa kesalahan penganggaran bukan semata persoalan teknis administrasi, melainkan bagian dari proses yang sejak awal telah diketahui risikonya.
Indikasi Mens Rea
Dari perspektif hukum, pengamat hukum Bernad Sihotang SH menilai temuan audit yang berulang dapat menjadi indikator awal adanya mens rea atau niat sadar dalam suatu kebijakan anggaran.
Ia menjelaskan, ketika pejabat tetap mempertahankan pola penganggaran yang sama meskipun telah diperingatkan melalui hasil audit resmi negara, maka unsur pembiaran yang disengaja dapat dinilai sebagai tindakan melawan hukum.
“Jika terbukti ada kesadaran atas kesalahan namun tetap dilakukan, maka perbuatannya berpotensi masuk ranah pidana korupsi. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum mendalami unsur niatnya,” katanya.
Dugaan Persengkongkolan Tender
Sorotan tidak berhenti pada persoalan nomenklatur anggaran. Menurut narasumber, menyebut proses tender proyek pembangunan gedung tersebut juga diwarnai dugaan persengkongkolan dalam penetapan pemenang, yakni PT Permata Anugerah Yalapersada.
Sejumlah pihak menilai proses perencanaan hingga penganggaran perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari penyusunan RKA, pembahasan TAPD, hingga mekanisme pelelangan proyek.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak lagi dipandang sebagai kesalahan administratif biasa, melainkan dugaan pola sistemik dalam pengelolaan anggaran daerah. Jika benar terdapat unsur kesengajaan, maka persoalan tersebut berpotensi bergeser dari ranah tata kelola keuangan menuju proses penegakan hukum.(Tim)