Kontras Penanganan Kasus Korupsi di Medan Menimbulkan Kecurigaan Tebang Pilih.
Medan, hariankabarnusantara.com| Penetapan dua kepala dinas Pemko Medan, yaitu Benny Iskandar Nasution dan Erwin Saleh, sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024, menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Negeri Medan bergerak cepat, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka dalam waktu singkat. Bahkan pihak swasta berinisial MH dari CV Global Mandiri turut ditetapkan sebagai tersangka. Kecepatan ini, meski terlihat progresif, justru memunculkan tanda tanya besar.
Di sisi lain, kasus dugaan korupsi Pembangunan Panti Sosial Tahap II Tahun Anggaran 2022 yang sudah hampir setahun bergulir justru seperti jalan di tempat.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk HHP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun publik tidak melihat perkembangan berarti.
Tidak ada keputusan hukum, tidak ada penetapan tersangka, seakan prosesnya sengaja diperlambat
Ketidakseimbangan antara dua proses hukum ini memicu spekulasi luas. Juliandi Deparia, pemerhati korupsi, menilai langkah Kejari Medan tidak konsisten.
Ia menyarankan agar perkara ini mendapat supervisi dari Kejaksaan Agung untuk mencegah munculnya dugaan “tebang pilih”. Menurutnya, lembaga penegak hukum harus mampu memberikan transparansi agar kepercayaan publik tidak terkikis.
Juliandi juga menyoroti fenomena ini dengan komentar satir, “Jangan-jangan jadi ATM berjalan.” Ungkapan ini bukan tuduhan, tetapi refleksi dari keresahan masyarakat ketika proses hukum terasa kabur.
Pernyataan senada datang dari praktisi hukum Patar S, SH, MH, yang mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak pernah menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Jika korupsi dapat diakhiri hanya dengan mengembalikan uang, konsekuensinya fatal: para pelaku cukup membayar kembali dan luput dari pertanggungjawaban pidana,” tegasnya, pada media, Selasa (24/11/2025).
Dalam logika keadilan, ditambahkannya, bahwa penegakan hukum harus menciptakan efek jera, bukan celah penyelamatan.
Publik juga dibuat bertanya-tanya setelah muncul kabar mengenai HHP yang disebut menjual mobil pribadi. Spekulasi pun bermunculan: untuk menutup kerugian? untuk memenuhi tuntutan pihak tertentu? atau demi menjaga posisi di tengah tekanan penyidikan?
Kejaksaan, sebagai institusi yang berdiri atas keadilan dan kepastian hukum, memiliki tanggung jawab menjelaskan arah penanganan perkara.
Jika satu kasus dapat diproses cepat, mengapa kasus lain terasa tersendat? Apakah ada perbedaan perlakuan terhadap pihak tertentu? Pertanyaan-pertanyaan sederhana ini justru paling mengganggu karena menyentuh inti persoalan: kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam konteks demokrasi, publik tidak hanya sekadar penasaran—publik berhak mendapatkan kejelasan.
Ketika transparansi tidak dihadirkan, kecurigaan akan tumbuh, dan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum pun terancam.
Kejari Medan kini berada dalam sorotan: apakah mampu menjawab pertanyaan publik, atau membiarkan isu tebang pilih terus bergaung? (Red)