Publik Menuntut Transparansi Proses Hukum yang Dinilai Tidak Konsisten.
Medan, hariankabarnusantara.com |Penanganan dugaan penyimpangan pada proyek Pembangunan Panti Sosial Tahap II Tahun Anggaran 2022 kembali menempatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam sorotan.
Publik menilai pola penegakan hukum lembaga tersebut tidak konsisten. Beberapa kasus bergerak cepat, sementara kasus lain dikabarkan stagnan hingga menimbulkan anggapan adanya perlakuan berbeda.
Perbandingan mencolok terlihat ketika kasus Medan Fashion Festival TA 2024 berjalan dengan cepat. Penetapan tersangka dilakukan dalam waktu singkat.
Namun, pada proyek Panti Sosial Tahap II, laporan resmi disebut telah masuk pada 19 Desember 2024, bersamaan dengan bukti permulaan serta informasi adanya pengembalian sebagian kerugian negara. Hampir satu tahun berlalu, belum ada penetapan tersangka.
Latar belakang ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai lambannya penanganan perkara. Sejumlah komentar publik mulai mencuat secara terbuka.
“Bang, HHP sudah banyak uangnya habis menutup kasusnya di Kejari Medan, makanya dia tidak jadi tersangka,” ujar Emil Darma dalam pernyataan yang beredar di kalangan pemerhati kasus, Rabu (26/11/2025).
Pernyataan lain datang dari Juliandi Deparia,
“Kalau kasus PKPCKTR dan SDABMBK masuk ke Kejari Medan, sama saja buang garam ke laut.”
Di sisi lain, praktisi hukum Mangadum SH menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku,” tegasnya kepada media.Ia menambahkan, proses hukum harus tetap berjalan meskipun dana negara sudah dikembalikan sebagian.
Kejari Medan hingga kini belum menyampaikan perkembangan resmi terkait pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Panti Sosial Tahap II.
Ketiadaan penjelasan tersebut memunculkan persepsi publik bahwa terdapat hambatan atau kepentingan tertentu di balik proses ini. Kondisi tersebut ikut berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Medan belum memberikan pernyataan tambahan mengenai alasan belum adanya penetapan tersangka maupun progres penyelidikan lanjutan.
Publik menunggu langkah konkret untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.(Red)