Kejatisu Tetapkan GM PT YK Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront Danau Toba.
Medan, hariankabarnusantara.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Kali ini, penyidik menetapkan satu tersangka baru dari unsur konsultan pengawas.
Tersangka berinisial ET, yang menjabat General Manager atau Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) pada periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam proyek tersebut, ET bertindak sebagai manajemen konstruksi sekaligus konsultan pengawas pekerjaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Dari hasil penyidikan, ET diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan konstruksi sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.
“Akibat kelalaian tersebut, proyek menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp13 miliar,” ujar Rizaldi kepada wartawan di Medan, Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu telah lebih dahulu menahan ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pada 27 Januari 2026. ESK merupakan pihak yang menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan penataan kawasan tersebut.
Atas perbuatannya, ET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 2 Februari 2026. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Rizaldi menegaskan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang diduga turut terlibat dalam perkara ini dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Terkait isu keterlibatan kepala daerah, Kejati Sumut menyatakan belum terdapat pemanggilan maupun penetapan tersangka yang mengarah ke kepala daerah. Proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele sendiri telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.(Barto)